Rabu, 23 April 2025 04:00 UTC
Kanit PPA Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Dua remaja di Lamongan yang masih berstatus sebagai pelajar harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Gara-garanya, mereka yang berinisial DU (17) dan JT (17) warga Kecamatan Glagah, Lamongan diduga hendak melakukan tawuran melawan gangster di Gresik.
"Sebelumnya, mereka sudah dikoordinir dan janjian melalui medsos atau direct message instagram dengan gengstar Pasukan Senyap 808 asal Kabupaten Gresik," kata Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, Rabu, 23 April 2025.
BACA: Diduga Hendak Tawuran, Segerombolan Pemuda di Lamongan Dibubarkan Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua kelompok itu berencana bentrok di Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, Lamongan, Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat aksi bentrok hendak terjadi, warga di sekitar lokasi resah. "Atas keresahan tersebut, warga setempat resah dan membuat laporan ke Polsek Glagah," ucapnya.
Kemudian, petugas bergegas melakukan penyelidikan termasuk mangamankan kedua terduga pelaku lengkap dengan senjata tajam yang dibawa. "Senjata tajam yang diamankan adalah parang dan celurit," tuturnya
Kedua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari sepuluh anak yang hendak tawuran. "Keduanya dijemput paksa, total yang terekam CCTV ada 10 orang. Yang kita amankan 2 yang membawa sanjata tajam," katanya.
BACA: Tawuran Antar Gengster di Mojokerto, Anak-Anak dan Pemuda Terancam Penjara 7 Tahun
Hingga kini polisi terus mendalami kejadian ini, menggali keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan delapan anggota gangster terkait.
"Kedua gangster yang kita amankan ini kita jerat dengan undang-undang darurat, terkait kepemilikan sajam sehingga menimbulkan kegaduhan," terangnya.