Senin, 11 November 2019 14:23 UTC
JUAL BANGKAI. Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukkan foto-foto ayam tiren yang hendak dijual di kawasan Kabupaten Malang. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satresmob Polres Mojokerto membongkar tempat pengolahan ayam yang diduga dari bangkai atau biasa disebut ayam tiren (mati kemarin) pada Sabtu 9 November 2019.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan tersangka Alex Suwardi (54) yang memasok ayam-ayam dari daerah Gondang, Mojokerto. Warga Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donumulyo, Kabupaten Malang itu merupakan pemilik usaha pengolahan ayam tiren dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, menjelaskan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pengolahan ayam tiren di Mojokerto. Tepatnya di Dusun, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri.
“Kami mengamankan pemilik usaha yang menjual ayam dalam kondisi mati di Puri. Tersangka mengaku mendapat pasokan ayam mati dari Gondang, rencananya akan dijual ke Malang,” ungkap Setyo, Senin, 11 November 2019.
BACA JUGA: Mami LC Tempat Hiburan Malam Kota Mojokerto Terjaring Razia Akibat Narkoba
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mendapat keterangan dari tersangka bahwa pembeli langsung dari wilayah Malang. Namun kepolisian juga menyisir wilayah Mojokerto untuk mengetahui apakah ayam tiren ini dijual di wilayah tersebut.
Selain itu, ayam tiren ini sudah dikemas dan siap masak dalam satu kantong kresek berwarna putih, yang diletakkan di dalam freezer.
“Ayam yang didapat langsung dibersihkan dan dipotong-potong, kemudian dikemas per bagian. Seperti paha, dada, dan dagingnya terlihat putih,” ucap Setyo sembari menunjukkan foto-foto ayam yang sebelum diolah dan sudah menjadi olahan.
Tersangka meraup margin keuntungan Rp 12.000 per kilogram. Di peternak ayam Gondang yang hanya menjual ayam tiren seharga Rp 3.000 per kilogram. Setelah itu dijual ke distributor naik hampir lima kali lipat lebih atau Rp 15.000 per kilogram.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Spesialis Mal Dibekuk di Mojokerto
Saat ini Polres Mojokerto sudah bekerjasama dengan Dinas Peternakkan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto untuk penyidikkan dan pengembangan. Sebab barang bukti yang diamankan Polres Mojokerto sebanyak 200 kilogram ayam tiren siap didistribusikan.
“Kami sudah kerja sama dengan insntasi terkait untuk menjerat tindak pidana, bahkan BPOM Surabaya sudah memastikan ayam-ayam tersebut tak layak konsumsi,” tegas Setyo.
Polisi telah menetapkan tersangka tunggal, yakni AlexSuwardi yang akan dijerat Pasal 204 KUHP subsider Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 aat (2) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, subsider Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
