Selasa, 12 June 2018 07:30 UTC
[]
Reporter : Adi Susanto
Jatimnet.com – Sekitar 133 narapidana binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mendapatkan remisi.
Penerima remisi yang rata-rata beragama Islam, karena Hari Raya Idul Fitri tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1995, tentang pemasyarakatan.
“Ada seratus tiga puluh tiga yang mendapatkan RK (remisi khusus) di Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Mereka yang memang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di dalam rutan,” ungkap Bambang, Selasa 12 Juni 2018.
Remisi yang diberikan, lanjut Bambang, ada dua kategori. Pertama remisi normal ini terdapat 118 narapidana yang mendapat potongan masa tahanan.
Rinciannya, 16 orang dipotong 15 hari, dan 57 orang dipotong 1 bulan masa tahanan. Kemudian 4 narapidana lagi mendapat remisi langsung bebas.
Karena, mendapatkan diskonan, dengan potongan masa tahanan, yang masing-masing 15 hari dan 1 bulan.
Sedangkan yang kedua remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 ini terdapat 11 napi. Mereka terdiri 1 orang yang dipotong 15 hari masa tahanan dan 10 orang yang dipotong 1 bulan masa tahanan.
Dengan mendapatkan remisi, Bambang menyampaikan pesannya terhadap para narapidana. Terutama pada empat orang yang akan bebas dalam waktu dekat.
“Selamat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta dan jadikan pengalaman yg berharga selama menjalani pidana dengan terus berusaha untuk menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat,” pungkas dia.