Logo

Hari ini Jemaah Mahfilud Dluror Jember Merayakan Idul Fitri

Reporter:

Selasa, 04 June 2019 04:47 UTC

Hari ini Jemaah Mahfilud Dluror Jember Merayakan Idul Fitri

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Jember – Sejumlah umat muslim di sekitar Pondok Pesantren Mahfilud Dluror di Desa Suger Kidul, Kabupaten Jember menunaikan Salat Idul Fitri 1440 Hijriah dan merayakan Lebaran 2019 pada Selasa, 4 Juni 2019.

“Alhamdulillah kami sudah menjalankan ibadah puasa selama 30 hari dan melaksanakan Salat Id lebih awal dari penetapan pemerintah karena kami berpuasa lebih awal,” kata Pengasuh Pesantren Mahfilud Dluror, KH Ali Wafa.

Warga yang menunaikan Salat Id di lingkungan Pesantren Mahfilud Dluror tidak hanya warga Jember. Warga dari Bondowoso dan  sekitarnya terlihat turut merayakan Idul Fitri, karena lokasi ponpes berada di perbatasan Jember dan Bondowoso.

“Meski kami merayakan Lebaran hari ini, kami selalu mengimbau kepada santri dan warga di lingkungan pesantren untuk tetap menghormati umat muslim yang masih menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.

BACA JUGA: Jemaah Al Muhdhor Tulungagung sudah Gelar Salat Ied

Jemaah Pesantren Mahfilud Dluror baik santri maupun masyarakat di sekitar pondok pesantren mulai melaksanakan tarawih pada Sabtu 4 Mei 2019, malam dan makan sahur pada Ahad 5 Mei 2019, dini hari, atau melaksanakan puasa satu hari lebih awal dari penetapan pemerintah.

“Penentuan awal puasa di pesantren kami berdasarkan kitab Nushatul Majaalis wa Muntahobul Nafaais dan metode itu diterapkan sejak tahun 1826, sehingga tidak menggunakan metode hisab dan rukyat," katanya.

Ia menjelaskan penetapan awal puasa tersebut berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem khumasi (dari bahasa Arab artinya lima/khomsatun), yang berdasarkan pada kitab Nushatul Majaalis karangan Syeh Abdurrohman As Shufuri As Syafi'i.

“Sistem penghitungan khumasi yakni penentuan awal puasa tahun ini bisa ditentukan dengan cara menghitung lima hari dari awal puasa tahun sebelumnya, sehingga lima hari berikutnya yakni pada Ahad 5 Mei 2019, sebagai awal puasa tahun ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Rayakan Idul Fitri

Ali Wafa mengatakan tidak ada paksaan untuk mengikuti hasil ijtihad di pesantren tersebut. Dia memberi kebebasan pada masyarakat untuk mengikuti penetapan 1 Syawal 1440 Hijriah sesuai penetapan pemerintah, Muhammadiyah atau metode lainnya.

“Meskipun berbeda dengan pemerintah, warga dan alumni pesantren sangat menghargai perbedaan yang ada, dan tetap hidup rukun dengan umat muslim di sekitarnya,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1440 Hijriah jatuh pada 5 Juni 2019, setelah menggelar sidang isbat pada Senin 3 Juni 2019 malam. (ant)