Logo

Hari Antikorupsi, Kejari Gresik Bagikan Gantungan Kunci Tikus

Reporter:,Editor:

Senin, 09 December 2019 07:29 UTC

Hari Antikorupsi, Kejari Gresik Bagikan Gantungan Kunci Tikus

Kejaksaan Negeri menempeli stiker dan membagikan gantungan kunci "tikus" pada pengendara didepan Icon Mall dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin 9 Desember 2019. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh Senin 9 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Gresik mengajak segenap pemangku kepentingan hingga masyarakat umum untuk ikut ambil bagian membangun kesadaran dan semangat melawan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto, mengatakan pencegahan korupsi merupakan upaya kolektif yang tidak dapat dilakukan Kejari Gresik sendirian. Kata dia, partisipasi dan pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak.

"Tema Hakordia hari ini adalah Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju," ujar Heru usai upacara peringati Hakordia di halaman kantor Kejari Gresik, Senin 9 Desember 2019.

Heru melanjutkan, tema ini sangat relevan dengan program pemerintahan Presiden Jokowi, sebagai priotitas utama yakni penindakan korupsi dan menekankan pencegahan serta pengembalian kerugian negara dan daerah.

BACA JUGA: Pusat Kajian Anti Korupsi di Surabaya Desak Perppu KPK

"Kami sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum terutama perkara korupsi. Paling utama akan mendukung sepenuhnya program pemerintah lima tahun kedepan," tuturnya.

Kejari Gresik juga berterimakasih atas suport dan kepercayaan yang diberikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Gresik. Dalam peringatan kali ini Kejaksaan juga memberikan sosialisasi pada masyarakat langsung di depan Icon Mall.

Para Kepala Seksi dan anggota membagikan stiker ajakan tidak melakukan korupsi apapun bentuknya dan siapapun orangnya. Kejari Gresik juga membagikan gantungan kunci boneka "Tikus" simbol dari sifat koruptor bagi pengendara.

Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui progress dan capaian upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan penegak hukum. Salah satu pengendara motor, Hariadi mengapresiasinya.

"Kami berharap korupsi di Indonesia terutama di Gresik tidak terjadi lagi, dan petugas dapat memotong ranting para pelaku korupsi dengan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Diketahui, Kejari Gresik telah menagani dua perkara penyidikan yakni, pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik dengan terdakwa M.Mukhtar (proses banding) dan penyidikan dengan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya. 

Sementara untuk kasus penyelidikan perkara penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) mantan Kades Jatirembe, Benjeng, Gresik dan perkara ADD Kades Ndoro Kecamatan Cerme, Gresik.

Kejari Gresik juga telah mengembalikan uang pengganti ke khas negara dari dua terpidana korupsi pemotongan anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gresik, sebesar Rp 103 juta. Perkara penyalahgunaan anggaran ADD dengan terpidana mantan Kades Segoro Madu, Samsul Huda sebesar Rp 244 juta.