Senin, 02 January 2023 07:00 UTC
GAGALKAN JAMBRET. Rendi Nizar Afla, 12 tahun, bocah asal Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berada di warung kopi tempat HP-nya dirampas namun berhasil digagalkan, Senin, 2 Januari 2023. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Rendi Nizar Afla, 12 tahun, bocah asal Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berduel lawan jambret saat gawai miliknya dirampas, Senin, 2 Januari 2023.
Kejadian itu bermula saat putra dari Sariasih, 34 tahun, itu bermain handphone seorang diri di warung kopi milik orang tuanya sekitar pukul 12.30 WIB.
Tiba-tiba ia dihampiri seorang pria tak dikenal yang berpura-pura menanyakan sebuah alamat.
BACA JUGA: Jambret Emak-emak, Pelaku Jadi Amukan Warga Mojosari Mojokerto
Tak lama kemudian, pelaku yang diketahui bernama Bambang Edi Santoso, 30 tahun, asal Dusun Selok, Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ini merampas HP yang dipegang korban.
Hanya saja, aksi tanggap korban berusaha mengambil kembali dengan cara berteriak dan menarik jaket dan menendang motor pelaku. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar.
Kakak dan ibu korban yang mendengar teriakan korban, akhirnya ikut berteriak minta tolong. Hingga akhirnya massa menangkap pelaku dan jadi sasaran amukan massa.
"Waktu itu anak saya duduk di warung sendirian, terus ada orang nanya alamat. Habis itu anak saya jawab, terus direbut gitu aja. Dikejar sama anak saya, jaketnya ditarik dan sepeda ditendang. Pelakunya jatuh, terus anak saya teriak-teriak, warga akhirnya datang," ujar Sariasih.
Petugas Polsek Pungging yang datang ke lokasi sempat kewalahan melerai amukan massa yang geram terhadap aksi pelaku yang nekat di siang bolong. Di lokasi setempat memang kerap terjadi aksi kriminalitas.
BACA JUGA: Penjambret Dihajar Massa setelah Melarikan Diri dan Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas
Akibat mempertahankan gawai miliknya, korban mengalami luka memar pada bagian tangan dan kaki.
"Iya ini ada luka, kena knalpot," ia memungkasi.
Sementara itu, Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi membenarkan peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, pelaku, Bambang, dikenakan pasal 362 KUHP.
"Pelaku berhasil diamankan anggota bersama barang bukti HP warna biru dari tangan pelaku, sepeda motornya, dan tas selempang," ujarnya.