Sabtu, 06 June 2020 03:00 UTC
Ilustrasi. Menghadapai tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, jam malam Kabupaten Mojokerto diperketat dan diperpanjang. Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Mojokerto - Menghadapai tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, jam malam di Mojokerto diperketat dan diperpanjang, khususnya wilayah kabupaten.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/1227/416.105/2020 terkait perpanjangan jam malam di Kabupaten Mojokerto yang berlaku mulai 6 Juni sampai 19 Juni 2020, dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Mojokerto, Pungkasiadi pada 5 Juni 2020.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati, tidak menampik hal tersebut. Sebab, tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, karena tingginya mobilitas penduduk di wilayah Mojokerto.
"Dalam surat edaran tersebut ada 5 poin, yaitu terkait upaya pencegahan dengan penghentian aktivitas malam atau jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas di luar rumah atau di tempat keramaian, kecuali toko obat atau apotek," kata Alfiyah Ernawati, Jumat 5 Juni 2020.
BACA JUGA: Hadapi Tatanan New Normal, Mojokerto Bentuk Kampung Tangguh Covid-19
Dia meminta perangkat di 18 kecamatan untuk menyampaikan terkait SE tersebut ke masyarakat. Di poin kedua, lanjut Erna, kepada pemilik atau pengelola toko, toko modern, depot, warung, cafe dan sejenisnya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Yakni dengan menyiapkan tempat cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.
Sementara, dipoin kelima yakni pelanggaran terhadap ketentuan akan ditertibkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Penggunaan masker dalam melayani pembeli diwajibkan, kemudian mengatur jarak antara kursi pelanggan minimal 1 meter dan mengutamakan pembelian dibungkus atau bawa pulang," katanya.
Meski demikian, surat edaran tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 serta TNI/Polri dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan pelaksanaan.
