Logo

Gresik Terapkan Parkir Nontunai, Jukir Terima Uang akan Disanksi

Reporter:,Editor:

Senin, 27 December 2021 07:00 UTC

Gresik Terapkan Parkir Nontunai, Jukir Terima Uang akan Disanksi

PARKIR NONTUNAI. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memantau dan turut mensosialisasikan e-parkir dengan aplikasi QRIS, Senin, 27 Desember 2021. Foto: Humas Pemkab Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memulai uji coba dan sosialisasi penerapan parkir nontunai (cashless), Senin, 27 Desember 2021.

Sosialisasi e-parkir untuk para juru parkir (jukir) dan masyarakat ini dilakukan di sepanjang Jalan Gresik Kota Baru (GKB) dan ditinjau langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Bupati bersama Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik melihat langsung mekanisme pembayaran parkir dengan menggunakan scan barcode melalui aplikasi QRIS. 

"Masyarakat yang mempunyai aplikasi dan berisi saldo langsung bisa melakukan pembayaran. Tetapi yang tidak memiliki saldo menggunakan handphone dari rekan jukir dulu," kata Yani.

BACA JUGA: Dishub Surabaya Mulai Terapkan Pembayaran Retribusi Parkir dengan Qris

Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini menuturkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui secara jelas mekanisme yang diterapkan. 

"Saya minta Dishub dan Satpol PP terus memantau di lapangan dan mensosialisasikan intens kepada para jukir dan masyarakat terkait mekanismenya," tuturnya. 

Penerapan e-parkir di Gresik ini juga sebagai implementasi Kabupaten Gresik sebagai Smart City dan menuju good government atau pemerintahan yang baik. 

BACA JUGA: Jukir Liar di Mojokerto Ditindak, Pernah Setor ke Oknum Petugas Dishub

Di sisi lain, penerapan e-parkir ini juga akan mewujudkan tata kelola pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang transparan dan akuntabel.

"Ini salah satu implementasi Gresik sebagai Kabupaten Smart City dengan diimbangi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan juga transparan," katanya. 

Bagi pihak jukir yang kedapatan memungut uang parkir secara tunai, maka akan ada sanksi tegas, yakni pemutusan kontrak kerjasama bagi pengelola jukir yang bandel.