Logo

Go Public, Masyarakat Bisa Manfaatkan Belanja Kebutuhan Sehari-hari Lewat e-Peken

Reporter:,Editor:

Senin, 11 April 2022 23:00 UTC

Go Public, Masyarakat Bisa Manfaatkan Belanja Kebutuhan Sehari-hari Lewat e-Peken

Aplikasi e-Peken yang awalnya hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya, kini sudah bisa diakses masyarakat umum.

JATIMNET.COM, Surabaya - Untuk mendongkrak ekonomi kerakyatan sekaligus mengoptimalkan transaksi perbelanjaan utamanya pada Toko Kelontong dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), salah satunya dilakukan dengan melalui e-Peken.

Jika sebelumnya, customer e-Peken hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya, kini sudah bisa diakses masyarakat umum.

"Kita sudah tingkatkan statusnya tidak hanya untuk ASN tapi juga kepada publik. Jadi, warga Surabaya atau siapa saja bisa belanja melalui e-peken," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser, Senin 11 April 2022.

Meski e-Peken masih berbasis web mobile, ke depan akan diupayakan agar bisa berbasis APK Android dan IOS. Namun untuk sementara ini, pihaknya mengaku akan lebih fokus mempromosikan e-Peken kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Hingga Pertengahan Februari 2022, Transaksi e-Peken Surabaya Rp3,34 Miliar

"Semoga kehadiran e-Peken melalui web mobile ini bisa diketahui masyarakat luas dan bisa belanja di situ sebagai bentuk gotong-royong warga Surabaya. Karena yang berjualan di e-Peken juga warga MBR," ia menuturkan.

Sebagai informasi, transaksi pembelian melalui e-Peken bagi ASN dan masyarakat umum memang sedikit berbeda. Untuk ASN, transaksi pembelian wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan masyarakat umum cukup menggunakan verifikasi kode pembelian.

"Kalau untuk ASN, dia masih tetap pakai nomor NIK. Karena NIK ini untuk mendeteksi ASN itu belanja atau tidak di e-Peken. Nah, kalau untuk warga itu kita lepas, tetapi proses dibalik itu tetap kami kontrol," ia menegaskan.

Dengan demikian, transaksi pembelian di e-Peken sudah dapat dilakukan oleh masyarakat umum. Fikser pun berharap kepada masyarakat agar dapat mendukung program ekonomi kerakyatan tersebut.

Baca Juga: Berdayakan UMKM, Kecamatan di Surabaya Gelar Pasar Gotong Royong Ramadan

"Jadi monggo (silahkan) warga Surabaya. Kami berharap dapat membantu program pemerintah melalui e-Peken untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan," ia mengungkapkan.

Hingga saat ini, ada sebanyak 1.737 merchant atau pedagang yang terdaftar di e-Peken. Ribuan merchant itu terdiri dari 820 Toko Kelontong, 751 pelaku UMKM, 165 Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan ditambah 1 Rumah Daging.

Para pedagang ini sebelumnya telah melalui kurasi yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

Di dalam e-Peken tersebut, warga bisa memilih beragam Toko Kelontong yang menyediakan berbagai bahan kebutuhan pokok. Bahkan pula, warga juga dapat memilih lokasi toko yang terdekat dengan domisili rumahnya.

Baca Juga: Aplikasi E-Peken Surabaya Permudah Transaksi Antar Pembeli, Pedagang Kelontong, Koperasi, dan UMKM

"Di e-Peken tersedia juga produk-produk UMKM, mulai dari fashion, handycraft hingga kuliner. Jadi, warga bisa memilih ambil produknya di toko langsung atau bisa menggunakan jasa antar," ia menerangkan.

Bahkan terbaru, e-Peken sudah dilengkapi dengan Rumah Daging yang merupakan hasil kerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya. Oleh sebab itu melalui e-Peken, warga bisa mendapatkan daging segar dan tentu berkualitas. "Jadi warga bisa mendapatkan daging segar berkualitas melalui e-Peken. Karena Rumah Daging merupakan kerja sama dengan RPH," ia menguraikan.

Fikser juga mengaku telah mendaftarkan e-Peken ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan saat ini sudah berproses. Artinya, e-Peken yang menjadi salah satu program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dapat dipertanggungjawabkan.

"Di e-Peken ini tidak ada ambil untung, hanya sebagai regulator untuk memfasilitasi antara Toko Kelontong UMKM dan konsumen. Jadi, tidak ada dana yang dikelola e-Peken," ia memungkasi.