Selasa, 17 September 2019 16:45 UTC
MEMBANTAH: Anggota Koalisi Gerakan Masyatakat Sipil Nasional melakukan orasi dan menegaskan RUU P-KS bukan pro zina dan LGBT. Foto: Bayu.
JATIMNET.COM, Surabaya - Anggota Koalisi Gerakan Masyatakat Sipil (Gemas) Nasional, Veni Siregar menyebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) bukan pro zina dan LGBT. Pengesahan RUU P-KS yang terus tertunda akibat dari penyebaran fitnah yang sistematis dan meluas yang membelokkan substansi dari RUU P-KS.
"Awal tahun 2019 misalnya, beredar di sosial media yang menuduh secara ekstrim bahwa RUU P-KS itu pro zina dan LGBT, dua kata yang menghasut publik untuk menolak pengesahan RUU tersebut," ungkap anggota Forum Pengadaan Layanan Korban Kekerasan Seksual, Veni Siregar melalui rilis yang diterima Jatimnet.com, Selasa 17 September 2019.
Ia menambahkan tuduhan itu diperluas menjadi lebih ekstrim lagi, bahwa RUU P-KS dituduh sebagai semangat kebebasan seksual yang diusung kelompok feminis.
"Tuduhan-tuduhan tersebut tentu saja sangat melukai hati korban, membuat banyak orang ketakutan, bahkan lebih menakutkan dari kasus kekerasan seksual itu sendiri. Dampak fitnah tersebut, banyak orang menolak pengesahan RUU P-KS tersebut," tambahnya.
BACA JUGA: Gemas Desak RUU P-KS Sebelum 30 September
Padahal, pihaknya telah melakukan klarifikasi untuk meluruskan pandangan negatif tersebut.
Ia menyebut, RUU P-KS didesak oleh sejumlah kelompok pendamping kekerasan seksual yang jumlahnya semakin bertambah.
"Misalnya catatan dari Komnas Perempuan merilis catatan tahunan 2018, jumlah kasus kekerasan seksual naik menjadi 406.178 dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 348.460," jelasnya.
Sementara itu, desakan untuk pengesahan RUU P-KS juga disampaikan oleh ratusan massa dari berbagai elemen di Kantor Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya pada hari yang sama.
BACA JUGA: Dua Kelompok Massa Aksi di DPRD Jawa Timur
"Kami mendesak agar segera disahkan sebelum masa DPR periode 2019-2024 selesai 30 September 2019, tidak perlu menunda-nunda," tegas Pegiat Komunitas Arek Lintang Indonesia, Yulianti Umroh di sela aksi Desak Pengesahan RUU P-KS, Selasa 17 September 2019.
Pada kesempatan yang sama, koalisi Gemas mendesak pengesahan RUU P-KS dengan memastikan jaminan perlindungan korban melalui ketentuan pemidanaan pelaku, hukum acara pidana khusus penanganan kasus, perlindungan dan pemulihan hak korban.
"Kalau memang menolak seharusnya fraksi yang menolak RUU P-KS keluar temui kami," tambah Yulianti.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU P-KS sebelum 30 September 2019.
"Komunikasi dengan Panja telah kami lakukan, secara substansi kami juga telah mengikuti pembahasan ini selama dua tahun, kemudian di Jawa Timur sembari memastikan, kami akan mengawal untuk penanganan korban,” jelas Erma Susanti kepada awak media.