Selasa, 11 May 2021 14:00 UTC

Pengadilan Agama Surabaya, Kemenag Kota Surabaya, MUI, PCNU, Pengurus Cabang Muhammadiyah, melaksanakan rukyatul hilal atau penentuan 1 Syawal 1442 Hijriah Tahun 2021, di rooftop One Icon Tunjungan Plaza (TP) 6 Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Agama Surabaya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Muhammadiyah, melaksanakan rukyatul hilal atau penentuan 1 Syawal 1442 Hijriah Tahun 2021.
Kegiatan tersebut, berlangsung di rooftop One Icon Tunjungan Plaza (TP) 6 Surabaya, dengan ketinggian lebih dari 200 meter, Selasa 11 Mei 2021 sore. hasilnya, hilal tidak bisa dilihat dengan mata dan alat, sebab masih di bawah minus empat derajat.
Dengan demikian akan dilengkapkan atau istikmal 30 hari, sehingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Pada kesempatan itu, Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri mengatakan, NU sebagai organisasi sosial keagamaan menjadikan rukyatul hilal, atau melihat bulan secara faktual sebagai acuan penentuan awal bulan. Acuan tersebut, menurutnya, juga dipakai oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dalam menentukan dimulainya puasa maupun Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Rukyatul Hilal di Surabaya Berlangsung di Gedung Setinggi 200 Meter
"Dalam melaksanakan rukyatul hilal, metode hisab tetap dipakai sebagai alat bantu dan referensi penting pada rukyatul hilal. Seperti imkanur-ru'yah (kemungkinan dapat dilihatnya bulan) dengan data konjungsi, ketinggian bulan, dan sebagainya," kata Muhibbin Zuhri, Selasa 11 Mei 2021.
Sementara itu, perlu diketahui, warga Surabaya diperbolehkan untuk menggelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah, namun dengan mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan.
Nah, apabila dalam sebuah wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka warga dapat melakukan salat jamaah dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Bagi wilayah kelurahan yang termasuk zona hijau dan kuning maka kapasitasnya 50 persen. Untuk zona orange itu 15 persen. Sehingga semakin banyak titik lokasi tempat sholat juga semakin lebih baik, karena dengan demikian tidak ada kerumunan.
