Logo

Gelar Demonstrasi, LSM di Madiun Tuding Kejari Tidak Transparan Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Reporter:

Kamis, 09 March 2023 07:40 UTC

Gelar Demonstrasi, LSM di Madiun Tuding Kejari Tidak Transparan Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Seorang aktivis dari LSM Pentas Gugat Indonesia sedang berorasi saat demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis, 9 Maret 2022. Foto.Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM Pentas Gugat Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis, 9 Maret 2023. Mereka mendesak jaksa transparan dalam menangani kasus yang telah dilaporkan setahun lalu.

Salah satu indikasi pelanggaran hukum yang dilaporkan Pentas LSM Pentas Gugat Indonesia, yakni dugaan korupsi pupuk bersubsidi bagi petani tebu tahun 2019. Kecurigaan itu dilakukan oknum oleh pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madiun dan distributor pupuk.

Salah satu indikatornya tentang dugaan rekayasa data petani tebu, calon penerima pupuk bantuan dari pemerintah. “Selama ini, kami sebagai pihak pelapor tidak mengetahui perkembangan kasus yang kami laporkan ini langsung dari kejaksaan,” kata Divisi Informasi dan Komunikasi Pentas Gugat Indonesia, Sudjono usai berorasi.

Oleh karena itu, pihak Pentas Gugat Indonesia sengaja menggelar demonstrasi untuk mengetahui perkembangan penanganan hukum yang dilakukan kejaksaan. Alasan lainnya karena adanya indikasi keterlibatan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada petani tebu. Adapun dalihnya demi penyelidikan.

Baca Juga : Kejari Mojokerto Kembalikan Uang Rp 261 Juta Hasil dari Korupsi PNPM

Sejumlah petani akhirnya memberikan sejumlah uang dengan nilai puluhan juta rupiah per orang. Sebagian pembayaran dilengkapi dengan kuitanasi dan lainnya tidak. Maka, yang tanpa dilengkapi bukti penerimaan disebut sebagai dugaan pungli oleh oknum kejaksaan.

“Tadi (saat audiensi dengan Kajari) yang disampaikan hanya yang berkuitansi dan saat ini sudah ada penanganan. Tapi, yang (dicurigai) sebagai permintaan dari okum (kejaksaan) tidak disinggung,” ungkap Sudjono.

Menanggapi itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin mengatakan bahwa pihaknya telah menangani dugaan korupsi pupuk bagi kelompok petani tebu. Bahkan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penanganan hukum sudah dilimpahkan ke pengadilan tanggal 3 Maret kemarin, dan kemungkinan akan segera sidang,” kata Andi dikonformasi.

Baca Juga : Terkait Dana Hibah, Kejari Gresik Periksa Tiga Pejabat Dinas Koperindag dan UMKM

Ia menegaskan, pihak pengadilan Tipikor juga sudah memberikan penetapan kasus tersebut. Barang bukti uang sebanyak Rp 497 juta juga sudah disita. “Dari kerugian total Rp  1 miliar lebih,” ujar dia.

Disinggung tentang indikasi adanya oknum yang melakukan pungli, Andi menegaskan tidak ada. Hingga kini, semua petugas yang terlibat dalam proses penegakan hukum kasus itu melakukan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Tindakan teman-teman (di internal kejaksaan) tidak ada yang menyalahi aturan. Kalau toh nanti ada (masyarakat) yang mengaku (sebagai korban) pungli, pasti akan ada tindak lanjut,” kata Andi.