Logo

Kejari Mojokerto Kembalikan Uang Rp 261 Juta Hasil dari Korupsi PNPM

Reporter:,Editor:

Senin, 20 February 2023 09:00 UTC

Kejari Mojokerto Kembalikan Uang Rp 261 Juta Hasil dari Korupsi PNPM

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Indra Subrata saat menunjukkan barang bukti yang diamankan kerugian negara dan dikembalikan. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dinilai telah inkrah, Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto menyerahkan kerugian negara dalam perkara kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo.

Kerugian negara senilai Rp 261.482.400 itu dikembalikan langsung ke Slamet Gunawan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Jatirejo. pada Senin 20 Februari 2023 siang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengembalian kerugian negara atas nama terpidana Maretik Dwi Lestari.

"Pengembalian keuangan negara tersebut dilakukan oleh Kajari Kabupaten Mojokerto (Sulvia Triana Haspsari) dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Rizky Eka P Raditya), serta saya sendiri ke Slamet Gunawan (Ketua UPK)," kata Indra saat dihubungi lewat gawai.

Baca Juga: Periksa 14 Orang, Kejari Gresik Seriusi Pulbaket Diskoperindag Naik Jadi Penyelidikan

Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 261.482.400 dilakukan Kajari langsung di ruang kerja sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7691 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022. 

Terpidana ditetapkan sebagai terdakwa sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2018-2019. 

"Ini salah satu proses tahapan penanganan perkara yang telah dilaksanakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi pelaksanaan putusan Pengadilan maupun putusan MA.RI," ujarnya.

"Tuntasnya proses penanganan perkara tersebut, diharapkan dapat menambah kepercayaan publik apabila Kejari, sebagai lembaga penegak hukum dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat," ia memungkasi. 

Baca Juga: Terkait Dana Hibah, Kejari Gresik Periksa Tiga Pejabat Dinas Koperindag dan UMKM

Sebelumnya, Kasir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, sekaligus guru honorer ini harus mendekam di dalam jeruji besi karena jadi tersangka korupsi uang setoran kelompok senilai Rp 464 juta.

Marketik Dwi Lestari, 33 tahun, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis sore, 2 Desember 2021. Ia dititipkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan. 

Tersangka asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini merupakan kasir tahun 2018 sampai dengan 2019 di kantor PNPM-MP Kecamatan Jatirejo. Hanya saja, di tengah kepercayaan yang diberikan, tersangka malah menyalahgunakan jabatannya.

Tindakan korupsi ini, tak hanya sekali dilakukan, melainkan perbuatan melawan hukum ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, dilakukan secara berkelanjutan dengan mengembat uang setoran dari sekitar 15 kelompok peminjam.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara melalui UPK Kecamatan Jatirejo sebesar Rp464.985.400. Angka itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor 700/1975/416-060/2021 tanggal Juli 2021.