Senin, 21 June 2021 10:20 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan tuntutan terhadap terdakwa Imam Santoso, seorang Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) dengan 3 tahun penjara, Senin 21 Juni 2021.
Jaksa Irene Ulfa menilai perbuatan terdakwa dianggap bersalah melakukan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Irene Ulfa dalam bacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya di hadapan majelis hakim, diketuai I Ketut Tirta, Senin 21 Juni 2021.
Hal menjadi pertimbangan jaksa yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yaitu perbuatannya itu telah mengakibatkan saksi (korban) Williyanto Wijaya Jo mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.
"Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya atu tidak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Irene
Hal meringankan terdakwa, jaksa secara tegas menyampaikan tidak ada alias nihil. "Tidak ada," ia menegaskan.
Mengenai tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Sutriono berencana mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Mohon ijin majelis hakim, kami akan mengajukan pembelaan," ujar Sutriono.
Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa sebelumnya dijelaskan, jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.
"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang cakra, Rabu 28 April 2021.
Karena tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.
Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang di tawarkan.
"Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban," sambung JPU Irene.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan kembali oleh Terdakwa Imam Santoso, yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.
Terdakwa Imam Santoso awalnya ditahan dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Namun pada saat persidangan di PN Surabaya, Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Ironisnya permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
