Logo

Gara-gara Handphone, Ibu Tiri Diadili Karena Aniaya Anaknya

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 November 2018 02:59 UTC

Gara-gara Handphone, Ibu Tiri Diadili Karena Aniaya Anaknya

Sunarsih usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya usai menganiaya anak tirinya MRM (10). Foto : Moch Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Sunarsih (38) warga Jalan Tenggumung Karya Lor Kecamatan Semampir, Surabaya, harus menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, MRM (10) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum du ruang Cakra, terdakwa diduga melakukan penganiayaan lantaran korban tidak mau mematuhi perintah terdakwa untuk mengecas telpon seluler milik terdakwa.   

"Saat itu juga korban terjatuh dan punggungnya mengenai tengah meja yang membuat korban mengalami kesakitan di punggung dan pelipis," ucap JPU, Siska Chistiana dan Irene Ulfa, Selasa kemarin, 13 November 2018.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Hal itu dilakukan berulangkali hingga korban mengalami luka di punggung hingga pelipis," ujar Siska saat membacakan surat dakwaan.

Kasus ini terungkap setelah tante korban melihat bekas luka di tubuh korban yang langsung dilapor. Terdakwa sering menganiaya anak tirinya lantaran korban hanya tinggal bersama terdakwa. Sementara suaminya bekerja di Kalimantan. "Terdakwa ini sudah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Siska.

Kuasa hukum terdakwa, Novan Edi Saputra membantah jika perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan sengaja. Ia menilai terdakwa melakukan itu dengan ketidak sengajaan. "Karena memang tidak tertancap betul yang membuat terdakwa tidak sengaja menyenggol korban hingga terjatuh," ucapnya.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Novan, kuasa hukumnya, akan membuktikan di persidangan dengan agenda kesaksian yang digelar Rabu mendatang, 21 November 2018. "Kami buktikan di persidangan kedepannya seperti apa," ucapnya.