Logo

Gaji Ke-13 Pemkot Surabaya senilai Rp 58 Miliar Dicairkan

Reporter:,Editor:

Kamis, 01 November 2018 12:37 UTC

Gaji Ke-13 Pemkot Surabaya senilai Rp 58 Miliar Dicairkan

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan telah mengirimkan surat edaran terkait pencairan gaji ke 13 tersebut kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Artinya, tinggal menunggu kecepatan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menyerahkan kebutuhannya.

“Tergantung kecepatan OPD melaporkan. Saya rasa tidak sampai seminggu,” ujar Yusron, Kamis, 1 November 2018. Ia menolak dikatakan pencairan gaji ke-13 terlambat dan menyalahi peraturan maupun undang-undang. Dia kemudian mengutip beberapa aturan yang menjadi pemkot, antara lain peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas pada PNS.

Dia juga menyebutkan landasan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 52/PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ASN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negari RI nomor 903/3387/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.

“Menurut peraturan keuangan nomor 52//PMK.05/2018 tidak harus setelah PP (nomor 18 tahun 2018) keluar langsung dibayarkan. Tapi bisa bulan berikutnya," katanya. Dia menambahkan pencarian hari ini atau besok tidak menyalahi aturan. "Dalam surat edaran menteri dalam negeri (903/3387/SJ) pencairan keuangan dapat disesuaikan dengan pola keuangan daerah,” ujar Yusron.

Dia mengklaim penafsiran pada peraturan menteri keuangan dan surat edaran menteri dalam negeri sudah sesuai yang dilakukan pemkot. Pola keuangan pemkot, kata Yusron, pada Juli ketika PP nomor 18 tahun 2018 keluar, pendapatan belum mencapai target. Sementara, realisasi baru 71 persen dari target 75 persen. Karena itu, butuh penyesuaian terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan gaji ke-13.

Dia juga meyakini pengaruh pemboman di sejumlah geraja dan melemahnya rupiah. Yusron mengatakan daya beli masyarakat melemah sehingga mempengaruhi perolehan pendapatan pemkot. Belum terpenuhi target BPHTB hingga pertengahan tahun juga acuan. Pihaknya menganut sistem kehati-hatian dalam menggunakan anggaran. "Jangan sampai setelah tuntutan gaji ke-13 terbayarkan, tetapi rekanan tidak terbayar sebab pendapatan yang belum mencapai target," katanya.

Namun saat ini, per Oktober lalu, pendapatan sudah melebihi target. "Dari target 80 persen, sudah tercapai 87 persen,” kata dia. Sejumlah alasan tersebut menjadi pertimbangan pemkot, sehingga gaji ke-13 baru dianggarkan pada perubahan anggaran keuangan (PAK). Anggaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat termasuk gaji ke-13 sebesar Rp 58 miliar. “Pada tahun depan tidak memakai sistem seperti ini. Semua sudah dianggarkan sejak awal," katanya.