Sabtu, 21 October 2023 04:24 UTC
BARANG BUKTI : Polres Situbondo amankan barang bukti berupa enam gram sabu serta alat hisap, Foto, Humas Polres Situbondo
JATIMNET.COM, Situbondo, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar saat akan bertransaksi di jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo, Jumat malam.
“Kami amankan seorang pria berinisial HD umurnya 48 tahun yang diduga hendak transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Selain mengamankan seorang pengedar yang diketahui berasal dari desa Talkandang, Kecamatan kota Situbondo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam gram sabu siap edar yang sudah dikemas kedalam 13 m plastik klip.
“Kami mengendus keberadaan tersangka ini setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat akan adanya transaksi.Kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapatkan tersangka sedang menunggu pembelinya,”katanya.
Dikatakan Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, proses penangkapan tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut berlangsung dramatis. Tersangka yang kedapatan hendak melakukan transaksi sempat berusaha mengelabui anggota Satreskoba.
“Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 13 paket sabu seberat enam gram. Kami juga turut mengamankan satu kotak seng, satu HP, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit sepeda motor,” tuturnya.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika jenis sabu ke Situbondo. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.