Fraksi Partai Golkar Jatim Larang Anggotanya Lakukan Kunker

A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Rabu, 8 April 2020 - 11:44

fraksi-partai-golkar-jatim-larang-anggotanya-lakukan-kunker

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Sahat TP Simanjutak. Foto: Baehaqi Almutoif.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak melakukan kunjungan kerja (Kunker) selama pandemi virus corona belum reda.

Larangan itu diterbitkan menyusul keluarnya surat edaran dengan Nomor 02/B.1/DPD-I/PG/IV/2020. Surat tersebut dikeluarkan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M Sarmuji.

Dalam surat tersebut, tertulis larangan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan (AKD) hingga waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA: DPRD Jatim Usul Penambahan Rumah Sakit Darurat Covid-19

“Benar, kami mendapat instruksi dalam bentuk surat, dari Ketua DPD Partai Golkar Jatim, untuk tidak melakukan kunjungan kerja,” kata Sahat, Rabu 8 April 2020.

Sebelumnya Badan Musyawarah atau Banmus tidak melarang kunker AKD dalam provinsi pada rapat awal pekan ini. Namun Fraksi Partai Golkar tetap menjalankan instruksi yang telah dikeluarkan partai.

“Meskipun keputusan kunjungan kerja AKD ini adalah hasil rapat Banmus DPRD Jatim, saya selaku pimpinan fraksi yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jatim harus mematuhi dan melaksanakan instruksi partai,” tegasnya.

BACA JUGA: DPRD Jatim Serap Aspirasi di Tengah Pandemi

Selain instruksi tidak melakukan kunker, dalam surat edaran yang ditandatanganj Sarmuji itu juga meminta kepada anggota Fraksi Partai Golkar untuk melakukan aksi sosial membantu masyarakat melewati masa pandemi covid-19.

Sahat menilai, langkah tersebut sangat tepat di tengah merebaknya pandemi covid-19. Terutama dalam menekan penyebaran virus yang juga memiliki nama lain SARS CoV-2 atau Pneumonia Wuhan itu.

Tidak hanya itu, lanjut Sahat, anggota fraksi juga bisa lebih fokus membantu masyarakat melalui aksi sosial.

Baca Juga