FPGM Tuding Supplier Merekayasa Bukti Penyerapan Garam Rakyat

A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Rabu, 4 September 2019 - 14:37

fpgm-tuding-supplier-merekayasa-bukti-penyerapan-garam-rakyat

DEMO FPGM: FPGM menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jatim. Foto: Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Forum Petani Garam Madura (FPGM), Mohammad Yanto menuding ada permainan perusahaan supplier yang menyerap garam rakyat.

Yanto menilai, perusahaan supplier penyerap garam rakyat melakukan rekayasa. Petani disuruh minta bukti penyerapan yang tidak sesuai dengan garam yang dikirim ke supplier.

"Karena saat petani garam itu mengirimkan garam 1500 (ton) begitu ada persyaratan impor untuk menyatakan bukti serap, supplier memberi petani dokumen dan disuruh minta bukti serap ke dinas kabupaten/kota setempat dari 1.500 menjadi 12 ribu (ton)," ujar Yanto, Rabu 4 September 2019.

Selain mark up jumlah garam yang diserap, Yanto melanjutkan, supplier tersebut juga meminta kompensasi Rp25 ribu per tonnya. Besaran kompensasi itu sangat merugikan petani karena harus mengeluarkan biaya kompensasi.

BACA JUGA: FPGM Minta Jokowi Cabut Pernyataan Garam Madura Kalah Bagus dari NTT

"Jadi dia tidak bekerja saja sudah mendapatkan keuntungan, ini perlu dicoret atau diperbaiki," ungkapnya.

Karena itu, ia berharap ke depan perusahaan harus menata para supplier yang mengambil garam dari rakyat. Tata niaga garam mulai dari Harga Pokok Penjualan (HPP) hingga penyerapan ke industri harus ditata dengan baik.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan, pihaknya saat ini tengah memastikan bahwa tidak ada kebocoran impor garam. Sebab, kebocoran adalah awal dari akar masalah tata niaga garam.

"Kami juga menyampaikan bahwa menyeimbangkan antara impor dengan produksi lokal, ini akan bergantung juga dengan kebocoran tadi. Harusnya apa yang diimpor akan sesuai peruntukkan dan akan overstock," kata Emil.

PENDAPAT: Perwakilan FPGM menyampaikan pendapatnya di Kantor Gubernur Jatim. Foto: Baehaqi.

Kendati demikian, mantan Bupati Trenggalek itu memastikan bahwa industri yang telah melalukan kesepakatan tetap menyerap garam rakyat. Harga garam yang diserap juga dipastikan normal sesuai dengan pasar.

"Kalau melanggar, di sini ada Polda. Polda memberikan kepastian bahwa ada hukuman bagi setiap pelanggaran," tandasnya.

Baca Juga