Kamis, 21 November 2024 08:00 UTC
Dua napi kasus terorisme dipindah dari Rutan Depok ke Lapas Lamongan, Kamis, 21 November 2024. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Dua narapidana (napi) teroris Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke Lapas Lamongan, Kamis, 21 November 2024. Pemindahan kedua napi tersebut mendapat pengawalan ketat dari Densus 88 Antiteror.
Selain Densus 88, Petugas Rutan Kelas I Depok, anggota Polres Lamongan, dan Denintel Lamongan 0812/Lamongan juga turut serta mengawal.
Setelah menjalani registrasi di Lapas Lamongan, dua napi itu digeledah petugas Lapas Lamongan mulai barang hingga badannya.
BACA: Bebas Bersyarat, WBP Kasus Teroris Langsung Terbang ke Aceh
Usai digeledah, dua napi tersebut diperiksa kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan yang bertugas di Lapas Lamongan.
Menanggapi pemindahan dua napi teroris ini, Kepala Lapas Lamongan Heri Sulistyo menyatakan kesiapannya untuk mengupayakan program deradikalisasi terhadap dua napi yang baru saja dipindahkan ke Lapas Lamongan itu.
Proses pemindahan nua napi kasus terorisme dari Rutan Depok dan tiba di Lapas Lamongan, Kamis, 21 November 2024. Foto: Zuditya Saputra
"Kami akan memberikan pembinaan intensif, baik secara keagamaan, sosial, maupun psikologis, Lapas Lamongan juga memiliki program deradikalisasi yang didukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tokoh agama, dan tim ahli," katanya.
BACA: Tambah Tujuh, WBP Kasus Terorisme di Jatim Saat Ini Berjumlah 38 Orang
Tujuannya membangun kesadaran dan memberikan keterampilan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan positif.
Para napiter akan mengikuti sejumlah kegiatan, seperti diskusi keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga program yang mendorong intropeksi diri.

Proses pemindahan nua napi kasus terorisme dari Rutan Depok dan tiba di Lapas Lamongan, Kamis, 21 November 2024. Foto: Zuditya Saputra