Dua narapidana (napi) teroris Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke Lapas Lamongan, Kamis, 21 November 2024. Pemindahan kedua napi tersebut mendapat pengawalan ketat dari Densus 88 Antiteror.
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme berinisial A bebas murni hari ini (28/3). Dia bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan.
Lapas di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menerima limpahan tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) khusus kasus terorisme. Dengan penambahan tersebut, saat ini ada 38 orang dengan kasus terorisme yang tersebar di 14 lapas di seluruh Jatim.
Lapas ataupun Rutan di Jatim semakin sesak saja. Tingkat overkapasitas itu menunjukkan peningkatan 12 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.