Logo

Enam Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto Menerima Remisi Khusus Natal 

Reporter:,Editor:

Senin, 25 December 2023 04:00 UTC

Enam Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto Menerima Remisi Khusus Natal 

Penyerahan keputusan remisi khusus Hari Raya Natal bagi narapidana nasrani di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Senin, 25 Desember 2023. Foto: Dok. Lapas Kelas IIB Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan remisi khusus terhadag enam narapidana yang mendekam di jeruji besi di Jalan Tamansiswa, Kota Mojokerto.

Remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2023 sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Nugroho Dwiwahyu mengatakan Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan remisi khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) nasrani.

"Dimana Lapas Mojokerto melaksanakan pemberian remisi khusus kepada enam orang warga binaan Nasrani," ujar Nugroho, Senin, 25 Desember 2023.

BACA: Lima Napi Kelas IIB Mojokerto Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Keluarga Pecah

Di antara 13 orang napi tersebut, memang hanya enam orang yang memenuhi syarat menerima remisi. Sedangkan tujuh lainnya belum memenuhi syarat administratif karena masih berstatus tahanan dan belum menjalani enam bulan pidana.

Nugroho berharap keenam napi yang mendapatkan remisi agar bisa menjadi insan dan pribadi yang baik meski berada di balik jeruji besi dan terus mengikuti pembinaan-pembinaan yang ada di Lapas.

"Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara nantinya," katanya.

BACA: Lapas Kelas IIB Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Kamar Hunian Narapidana

Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi yakni Hanung Yosefina, satu-satunya napi perempuan yang mendapatkan remisi. Ia merasa sangat bahagia mendapatkan remisi saat perayaan Natal kali ini beripa pengurangan masa tahanan selama satu bulan. 

"Senang tentu dapat remisi, karena itu jadi salah satu harapan para napi. Terima kasih Kalapas dan seluruh petugas, saya akan lebih giat lagi mengikuti pembinaan di Lapas Mojokerto," ujar napi kasus pidana umum penggelapan ini.