Logo

Lima Napi Kelas IIB Mojokerto Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Keluarga Pecah

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 August 2023 04:20 UTC

Lima Napi Kelas IIB Mojokerto Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Keluarga Pecah

HUT RI ke 78, sebanyak lima narapidana  Lapas Kelas IIB Mojokerto langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi umum, Kamis 17 Agustus 2023.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Masih dalam memperingati HUT RI ke 78, sebanyak lima narapidana  Lapas Kelas IIB Mojokerto langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi umum, Kamis 17 Agustus 2023.

Sementara, ada 457 napi lainnya mendapatkan RU I saat merayakan Dirgahayu RI ke-78 dan masih harus menjalani sisa tahanan. Total hanya ada 467 napi yang mendapatkan RU I dan RU II dari 938 penghuni Lapas. Dimana sebanyak 315 yang memperoleh remisi merupakan napi kasus narkotika.

Kali ini, terlihat tiga keluarga napi sudah menunggu kebebasan salah satu keluarganya yang menjalani hukuman dalam Lapas  Lima napi keluar dari pintu Lapas dan melakukan sujud syukur karena bisa menghirup udara bebas saat HUT Kemerdekaan RI.

Air mata tak terbendung dari Ade Candra yang mendapatkan vonis 1 tahun penjara karena kasus narkoba, saat melihat sang anak berlari dan memeluk dirinya.

"Kena satu tahun, kasus narkoba. Pengennya jadi lebih baik, coba cari kerja," ujar pria yang kebebasannya ini ditangisi dan disambut hangat keluarganya.

Hal sama dirasakan, Suratman (65) yang juga terjerat kasus narkoba lantaran sudah menjadi pengguna sabu-sabu selama 2 tahun. Ia mengaku kapok masuk penjara dan berusaha mencari penghidupan yang lebih baik lagi setelah menjalani vonis 5 tahun 3 bulan.

"Senang pasti dapat remisi dan bebas. Rencana ini nanti pulang dulu. Kapok saya. Maunya kerja lagi, tapi saya juga kan punya warung," ucapnya yang dijemput anak ke empatnya usai bebas.

Lapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi menjelaskan, pada kesempatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 ada total sebanyak 467 napi yang mendapatkan remisi umum (RU). Dengan rincian, napi memperoleh RU I sebanyak 456, dan RU II ada 11 orang.

"Warga binaan pemasyarakatan Mojokerto yang mendapatkan remisi 467, dimana narapidana laki ada 461 orang, dan 6 orang napi perempuan," ujar Dedy.

Dari 11 orang yang mendapatkan RU II, lanjut Dedy, ada 5 napi yang bebas langsung bertepatan 17 Agustus. Sedangkan, 6 napi lainnya harus menyelesaikan denda atau subsider masa kurungan pengganti denda agar bisa bebas. Dua napi yang bebas terjerat undang-undang kesehatan, dan tiga lainnya 

"Sebenarnya yang bisa pulang 11, tapi hanya 5 saja yang langsung bebas hari ini. Sisanya bisa bebas kalau sudah bayar denda, atau jalani subsider kurungannya pengganti denda," ucapnya.

Dedy menambahkan, pemberian remisi ini juga disebabkan kondisi overload lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Sehingga Kemenkumham menjadikan remisi sebagai salah solusi untuk mengurangi permasalahan overload Lapas maupun Rutan secara digital dan sistematis.

"Adanya pemberian remisi ini juga menjadi salah satu solusi bagaimana mengurangi overload Lapas-Rutan di Indonesia. Tentunya menjadi salah satu solusi untuk bisa dioptimalisasi, seperti tadi menjadi otomatis diusulkan melalui aplikasi. Jadi tidak manual. Sehingga tidak ada lagi napi yang terselip ketika diusulkan (remisi)," pungkasnya

Reporter: Hasan