Selasa, 13 January 2026 03:00 UTC

Ahmad Yusuf Faiz, terdakwa kasus dugaan provakasi kerusuhan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri, Senin, 12 Januari 2026. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi
JATIMNET.COM, Kediri – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ahmad Yusuf Faiz dalam kasus dugaan provokasi kerusuhan yang mengiringi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Penolakan hakim terungkap dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Kediri pada Senin, 12 Januari 2026. Dengan demikian, hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan.
Menanggapi penolakan eksepsi oleh majelis hakim, penasihat hukum hukum Faiz, Anang Hartoyo menilai adanya keanehan dakwaan yang diajukan JPU dalam sidang sebelumnya.
Menurutnya, dakwaan jaksa tidak dilengkapi dengan berita acara dari saksi pelapor. Kemudian, penerapan pasal dinilai tidak konsisten, karena adanya perubahan. Oleh karena itu, pihak terdakwa tetap kukuh memperjuangkan eksepsi yang telah diajukan.
"Kami tetap pada nota keberatan. Dan atas putusan majelis hakim, kami juga menghormati dan menghargainya," tegas Anang yang menerima putusan sela itu.
BACA: Pelajar yang Didakwa Sebagai Provokator Demo Agustus Ditangguhkan dari Penahanan
Terkait penilaian jaksa tidak konsisten, ia menjelaskan tentang penggantian pasal dalam dakwaan alternatif, yaitu Pasal 161 ayat (1) KUHP menjadi Pasal 243 ayat 1, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 247 di KUHP baru.
Sementara, dakwaan utamanya tetap pada Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 45 A ayat(3).
Anang menegaskan tetap pada keberatannya. Dia berharap, penilaiannya nanti dilakukan pada agenda pembuktian selanjutnya. Adapun pembuktian dari JPU nanti akan digelar pada 22 Januari 2026.
"Kami nanti akan mempertanyakan berita acara itu kepada JPU. Agar imbang dan adil," tutup Anang.
BACA: Penasihat Hukum Tuding Polisi Melanggar Prosedur Penangkapan dan Penetapan Tersangka bagi Faiz
Seperti diketahui, Ahmad Faiz adalah satu dari puluhan tahanan politik yang kini menjalani sidang pascademonstrasi pada Agustus 2025. Di Kediri, Faiz tidak sendiri.
Ada pula Saiful Amin (Sam Oemar) dan Shelfin Bima yang juga sedang menghadapi kasus yang serupa terkait dengan kerusuhan Agustus 2025.
Setelah ditahan lebih dari dua bulan, Faiz bersama Sam Oemar dan Shelfin Bima diputuskan sebagai tahanan kota. Mereka selalu kooperatif serta mendapat dukungan luas dari aktivis pegiat literasi serta pejuang hak asasi manusia.
