Logo

Edarkan Sabu, Montir dan Karyawan Swasta di Probolinggo Dibekuk Polis

Reporter:,Editor:

Sabtu, 25 July 2020 00:00 UTC

Edarkan Sabu, Montir dan Karyawan Swasta di Probolinggo Dibekuk Polis

PENANGKAPAN. Tersangka Pengedar Sabu, Usai Ditangkap dan Menjalani Interogasi Oleh Petugas. Foto: Zulkiflie

jJATIMNET.COM, Probolinggo - Komplotan pengedar sabu antar kota, di Kabupaten Probolinggo dibekuk petugas Satreskoba Polres Probolinnggo. Mereka adalah Dony Lesmana (43) tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA), warga asli Jember karyawan swasta tinggal di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sementara rekannya, Mohammad Okta Riyanto (27), pria yang bekerja sebagai montir tinggal di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya dibekuk pada Rabu 22 Juli 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah perumahan Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan warga, yang resah atas seringnya ada transaksi narkoba di wilayahnya.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19,Pidana Narkoba di Probolinggo Tinggi

Mendapati, petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga pada akhirnya dilakukan penangkapan. Dari keduanya, terang Sujilan, petugas mendapati barang bukti narkoba golongan 1.

"Kami amankan barang bukti 6 paket sabu, dari keduanya. Dimana Paket A dan B seberat 0,22 gram, paket C seberat 0,23 gram, paket D dan E seberat 0,18 gram dan paket F seberat 0,19 gram, totalnya sekitar 1,20 gram sabu-sabu yang kami amankan," katanya, Jum'at 24 Juli 2020.

Lanjut AKP Sujilan, tak hanya paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni seperangkat alat hisap. Seperti bong, korek api, timbangan digital dan sedotan modifikasi. "Jadi kedua tersangka ini, tak hanya menjual Narkoba, tapi juga memakainya sendiri,"pungkas Sujilan.

Sujilan menyampaikan, jika bisnis barang haram tersangka dilakukan secara rapi, yakni menerima pesanan lewat ponsel. Apabila sudah terjadi kesepakatan, maka tersangka lah yang menentukan lokasi untuk transaksinya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sujilan menyebutkan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup serta denda 1 milliar.