Logo

Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Belum Terima Berkas Bukti Kecurangan

Reporter:,Editor:

Senin, 22 April 2019 13:19 UTC

Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Belum Terima Berkas Bukti Kecurangan

BAWASLU. Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengaku belum menerima berkas dari pelapor terkait dugaan adanya penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Padahal, lima partai politik telah melapor ke Bawaslu Sabtu 20 April 2019 malam lalu.

"Kami hanya menerima surat laporan, dan sejauh ini pihak pelapor belum memberikan berkas laporannya," kata Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman di Kantor Bawaslu Surabaya, Senin 22 April 2019.

Usman mengatakan bawaslu sangat membutuhkan Berkas laporan itu sebagai bahan pengkajian dan tindak lanjut pelaporan. Ia menyampaikan setiap pengaduan baik masyarakat maupun parpol harus menyertakan berkas dalam batas waktu 3x24 jam. Jika tidak ada berkas pendukung atas laporan, bawaslu tidak bisa menyatakan adanya kecurangan yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA: Bawaslu Surabaya Klarifikasi Hitung Ulang Tidak di Semua TPS

"Jika ada yang melapor ya harus kami terima, dan kami imbau untuk melengkapi berkasnya. Ini kami tunggu," katanya.

Usman menegaskan pihaknya tidak bisa mengira-ngira adanya kecurangan di lapangan jika hanya berbekal surat laporan. Ia mengatakan tidak boleh mengambil tindakan atau keputusan tanoa disertai bukti.

Karena itu, ia menghimbau kepada pelapor agar segera memberikan berkasnya. Ia juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum tiap parpol.

BACA JUGA: Bawaslu Surabaya Tegaskan Penghitungan Suara Dilakukan Jika Ada Selisih

Usman mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi informasi yang beredar terkait kecurangan. "Jadi masyarakat harus tenang dan kembali pada rutinitasnya. Jika sumbernya tidak diketahui, pahami dulu, dan serahkan kepada pihak berwenang," katanya.

Sebelumnya lima parpol yakni DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar melaporkan dugaan kecurangan pemilu.

Kecurangan itu berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1.