Logo

Dua WNA Aljazair Didakwa Mencuri Produk Bermerek

Reporter:

Selasa, 16 October 2018 13:29 UTC

Dua WNA Aljazair Didakwa Mencuri Produk Bermerek

Dua WNA asal Aljazair mendengarkan dakwaan dalam sidang perkara pencurian di pusat perbelanjaan Surabaya, Selasa 16 Oktober 2018. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dua warga negara asing (WNA) asal Aljazair Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran diduga mencuri tas di H&M Tunjungan Plaza, Jalan Embong Malang Surabaya 11 Agustus 2018.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang dengan agenda utama pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 16 Oktober 2018.

“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidananya hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Damang.

Kedua WNA ini ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya selepas mencuri tas di H&M. Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian didapatkan bahwa keduanya sudah dua kali beraksi.

Sebelumnya kedua terdakwa melakukan pencurian di Toko Zara di lokasi yang sama, Tunjungan Plaza. “Terdakwa mengambil tiga pasang sepatu dan kemeja merk Zara, namun lolos karena diduga melepas sensor yang terpasang,” jelasnya.

Berdasarkan berkas penyidikan dari kepolisian, keduanya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah beraksi di salah satu pusat perbelanjaan terbesar itu. Penyidik kepolisian menduga keduanya merupakan sindikat pelaku pencurian internasional.

Adapun modus yang dilakoni keduanya berangkat dari Jakarta menuju ke Surabaya secara terpisah. Selanjutnya mereka berjumpa di Terminal Purabaya, Bungurasih dengan membawa tas ransel yang sudah dimodifikasi. Sasaran utama aksi pencurian adalah pusat perbelanjaan, Tunjungan Plaza dengan membidik produk fesyen bermerek.

Adapun barang bukti hasil curian dari keduanya, tiga pasang sepatu anak merek H&M, dua potong sweater perempuan merek H&M, satu potong pakaian anak-anak merek H&M, tiga pasang sepatu merek ZARA dan satu potong kemeja anak-anak merek ZARA, serta sepatu pria.