Kamis, 13 August 2020 02:00 UTC
BALAI DIKLAT. Dua tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terkonfimasi positif Covid-19 masuk di kategori OTG, kini harus menjalani obersvasi di Balai Diklat Khusus.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dua tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terkonfimasi Coronavirus Disease 2019 (Covid - 19). Keduanya merupakan pasien orang tanpa gejala (OTG) yang kini di observasi di Balai Diklat dan Pelatihan Pemerintah Kota Mojokerto sejak beberapa waktu lalu.
Kedua tahanan tersebut diketahui terpapar virus yang disebabkan SARS-COV2 usai dapat limpahan dari kepolisian. Tak ayal pengamanan di balai diklat yang berlokasi di Sekarputih, Kecamatan Magersari pun mendapatkan pengamanan khusus dari pihak kepolisian.
Terkonfirmasi positifnya dua tahanan ini, dibenarkan Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian Dwirantama. Disampaikannya, sekarang kedua tahanan ini sudah diisolasi di balai diklat yang disediakan pemerintah Kota Mojokerto. "Statusnya OTG (orang tanpa gejala)," terangnya, Rabu, 12 Agustus 2020.
Dua tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba ini diketahui terpapar Covid-19, setelah sebelumnya, dilakukan rapid tes diikuti uji swab. Salah satu tahanan terkonfirmasi Minggu lalu, dan satu tahanan lainnya Senin, 10 Agustus 2020. Deteksi dini ini dilakukan saat pelimpahan tahap dua oleh kepolisian, berikut barang bukti untuk segera dapat memasuki proses persidangan yang dilakukan beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Sepuluh Orang Terpapar Covid-19, Puskesmas di Mojokerto Ditutup
Pelimpahan tersebut dilakukan usai kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P-21. Menurutnya, deteksi dini ini memang menjadi Standard operating procedure (SOP) di tengah pandemi Covid-19. "Setelah dilakukan swap, hasilnya positif dengan status orang tanpa gejala. Kita tahunya ya, saat ada pelimpahan dari kepolisian," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi membenarkan dua tahanan yang sebelumnya ditangkap anggota Satnarkoba dalam kasus narkoba terpapar Covid-19. "Statusnya untuk saat ini jadi tahanan kejaksaan, sudah kita lakukan pelimpahan tahap dua," katanya.
Kedua tersangka sebelumnya ditahan di Mapolsek Magersari. Kebetulan, ruang tahanan saat itu sedang kosong. Sehingga, saat ini, kedua tersangka yang sekarang sudah dilakukan karantina di balai diklat, tidak sampai terjadi kontak fisik dengan tahanan lain atau mendekam di rumah tahanan Polresta Mojokerto.
"Jadi tidak sampai ada kontak fisik sama tahanan lain. Itu kan juga OTG. Itu kasus sudah lama beberapa hari lalu. Saat ini juga sudah dilakukan karantina di Balai Diklat Sekar Putih," paparnya.
BACA JUGA: Ide Khofifah Cegah Perusahaan PHK Besar-besaran Akibat Covid-19
Ia menambahkan, pihaknya memastikan antisipasi secara dini upaya pencegahan penyebaran Covid - 19 di lingkungan Mapolresta Mojokerto. Bahkan, antisipasi rutin berupa sterilisasi dan rapid tes seluruh anggota dilakukan pihaknya.
"Tetap kita lakukan rapid tes setiap tersangka yang akan dilakukan penahanan. Jika reaktif, maka dilakukan isolasi di Balai Diklat. Ini merupakan kerjasama Gugus Tugas Pemkot Mojokerto," tegasnya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Covid - 19 Pemkot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, membenarkan, jika observasi Balai Diklat dan Pelatihan Pemerintah Kota Mojokerto menerima dua tahanan karena terpapar SARS - COV2.
"Kalau terkait status tahanannya nanti konfirmasi ke Polresta saja, apakah itu dari Kejaksaan atau dari mana. Yang jelas ada dua tahanan yg dititipkan di sana sejak beberapa hari lalu," aku Kepala Dishub Kota Mojokerto.
Ia memaparkan kepada Jatimnet.com, kedua tahanan dilakukan diobservasi setelah dinyatakan reaktif usai rapid tes, dan dilanjutkan tes Swab dengan hasil positif Covid - 19."Memang dilakukan tes, ternyata mereka positif sehingga dimasukkan disitu. Satu tahanan masuk minggu lalu, kalau satu lagi Senin kemarin," melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Istri Kepala DLH Mojokerto dan Sekda Jombang Positif Covid-19
Tak ayal, menyikapi hal tersebut, pihak Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Mojokerto sengaja menyediakan ruang observasi khusus dua tahanan terpapar Covid - 19, dan satu ruang khusus petugas kepolisian untuk penjagaan selama mereka diobservasi.
"Yang jelas dari Gugus Tugas Kota Mojokerto akan berusaha mempersiapakan ruang isolasi yang reprentatif untuk seorang tahanan. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek keamanan yang tinggi, kemarin dari kepolisian juga menyiapkan jeruji besi layaknya ruang tahanan, disamping personel pengaman," terangnya.
Pihak kepolisian juga tak hanya menyulap ruang isolasi pasien positif pada umumnya, menjadi layaknya ruang tahanan, tapi juga menyediakan CCTV 24 jam untuk memantau kedua tahanan di dalam ruang isolasi teraebut.
"Tim gugus akan melakukan evaluasi apa yang kurang dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan ruang isolasi tahanan. Kalau sesuai SOP akan dipantau dalam waktu 12 hari, ketika dalam 12 hari sudah terlampaui bisa kembali ditahan normal jika sudah tidak positif," tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total ada 12 orang pasien reaktif dan positif Covid - 19 di Balai Diklat dan Pelatihan Pemerintah Kota Mojokerto.
Kesemuanya tak diperkenankan untuk berinteraksi satu sama lain, penerapan protokol kesehatan harus dipatuhi, bahkan pihak keluarga hanya diperkenankan mengantar makanan atau kebutuhan pasien di area tertentu dari lingkungan balai diklat.
