Logo

Dua Residivis Ini Bisa “Mancing” Uang di ATM

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 September 2019 10:32 UTC

Dua Residivis Ini Bisa “Mancing” Uang di ATM

PEMBOBOL ATM. Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat jumpa pers pembobol mesin ATM di Mapolres Ponorogo, Jumat 13 September 2019. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Berbekal kail dan senar pancing, dua residivis, MR (33) dan JS (37) “memancing” uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di beberapa lokasi di Ponorogo.

Kedua pelaku ini bersama dua rekan lainnya sebelumnya membobol mesin ATM Bank Jatim pada 4 dan 7 Agustus 2019 sebelum akhirnya ditangkap Satreskim Polres Ponorogo setelah buron hampir selama satu bulan. Sedangkan dua rekan mereka hingga kini masih menjadi buronan polisi.

MR dan JS yang merupakan warga Madiun berhasil membobol uang di mesin ATM senilai Rp 2,1 juta.

BACA JUGA: 2.710 Bungkus Getuk dan 3.700 Takir Dibagikan Gratis di Festival Honggolono

“Keduanya kami tangkap di dua tempat, MR di Purworejo dan JS kami tangkap di Madiun,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Jumat 13 Agustus 2019.

Radiant menjelaskan, pembobolan mesin ATM ini terungkap saat petugas bank mengecek jumlah uang yang keluar dan masuk dari mesin ATM yang berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tonatan yang tidak sesuai. Karena curiga, petugas bank akhirnya memeriksa CCTV diketahui telah terjadi pembobolan.

Kapolres menceritakan, dalam aksinya, empat pelaku saling bekerjasama, satu pelaku berperan mengambil uang di dalam ATM sedangkan pelaku lainnya mengawasi serta berada di dalam mobil. Pelaku membobol ATM dengan menggunakan kail dan senar pancing yang dimasukkan melalui tempat keluarnya uang.

BACA JUGA: Selamat dari Laka Maut, DPO Kasus Narkoba Langsung Masuk Bui

“Pelaku terlebih dahulu mengambil uang nominal kecil, setelah uang keluar melalui “tangan robot” lalu dikaitkan dengan kail atau mata pancing, dan bagian exit selter diganjal dengan pipa,” terangnya.

Radiant melanjutkan, setelah mata kail tersangkut pada tangan robot kemudian tersangka melakukan transaksi ATM lagi dengan nominal tertinggi dengan harapan uang yang keluar melalui tangan robot bisa lebih besar dan tidak mengurangi saldo tabungan miliknya, karena uang tersebut akan tersangkut pada kail pancing.

“Aksi pertama yang mereka lakukan berhasil, yang kedua gagal karena mesin ATM macet. Pelaku kemudian mencongkel mesin ATM menggunakan paralon,” imbuhnya.

“Pelaku kami jerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.