Senin, 25 February 2019 15:45 UTC
Dua pencuri spesialis truk dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: M Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya - Dua pelaku spesialis pencuri truk yang kerap beraksi ke Kabupaten Kediri dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka adalah Taufik Hidayat (60) warga Desa Lemah Putro, Sidoarjo, dan Sarip (57) warga Kota Mojokerto. Keduanya terpaksa ditembak kakinya karena berusahan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Simarmata mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian truk.
Modus yang dilakukan pelaku dengan memesan truk yang akan dicuri, serta memberikan makan yang sudah dicampuri obat tidur kepada supirnya.
BACA JUGA: Pemalsu Dokumen untuk Pengajuan Kredit Dibekuk Polda Jatim
"Setelah itu komplotan ini membuang supirnya ke hutan, dan membawa kabur truknya," kata Leonard, Senin 25 Februari 2019.
Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan komplotan tiga orang yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polres Kediri. "Komplotan ini memang semuanya seorang residivis pencuri mobil," bebernya.
Penangkapan keduanya dilakukan Minggu, 24 Februari 2019 di rumah masing-masing. "Saat akan kami tangkap pelaku ini kabur, kami sudah berikan tembakan peringatan tapi keduanya tidak menghiraukan jadi kami tembak salah satu kaki pelaku ini," jelas Leonard.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan otak dari komplotan pencuri truk. "Semua ini dilakukan saat kelima orang ini berada di dalam penjara," jelas Leonard.
Perwira dengan melati dua di pundak ini mengatakan jika supir truk tersebut diberikan makan nasi padang yang sudah dicampuri obat tidur oleh pelaku. "Setelah korban memakannya, selang satu jam korban sudah tidak sadar," jelas Leonard.
BACA JUGA: Jatanras Polda Jatim Bekuk Penadah Mobil Curian
Salah satu korban sopir truk, Supartono mengaku jika dirinya tidak curiga ketika ditawari makan oleh pelaku. "Saat itu memang saya tidak ada pikiran buruk sama sekali," kata Supartono.
Saat sadar, dirinya sudah ada di kawasan hutan jati di daerah Madiun dan truknya juga raib.
Salah satu pelaku, Taufik Hidayat mengaku berperan sebagai pemesan truk yang menjadi target, sedangkan empat tersangka lainnya yang membuat korban tertidur.
"Saya menawarkan korban dengan bayaran lebih untuk menyewa truknya,” katanya.
Taufik mengaku mendapatkan bagian Rp 3 juta hasil dari penjualan truk.
Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Leonard.
