Sabtu, 28 October 2023 04:21 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Mojokerto - Tim Jatanras Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan gawai seorang gadis di Alas Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo yang terjadi Pada Minggu (22/10/2023).
Aksi kawan pembegal itu sempat viral di media sosial Facebook, lantaran korban mengalami luka lebam dibawah mata bagian kiri akibat dipukul pelaku.
Diketahui, Penangkapan kedua pelaku sekitar pukul 23.00 pada Kamis 26 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda. Pelaku SA diringkus di rumah kos wilayah Kecamatan Mojosari, selang 10 menit pelaku ABM diamankan di Jalan Kartini, Kecamatan Mojosari-Pacet saat akan membesuk keluarganya.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku begal tersebut, menurutnya, penangkapan itu dilakukan oleh team Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto.
"Team Jatanras Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan perkara Curas yang terjadi di Kawasan hutan Jatirejo," kata Wahib, Sabtu (27/10/2023) pagi.
Menurut Wahib, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus perampasan barang berharga milik Santi (20) warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
"Perkara awalnya dilaporkan ke Polsek Jatirejo, dan diteruskan ke Satreskrim Polres Mojokerto," tambahnya
Dari situlah, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka yang tak berkutik saat ditangkap oleh tim Jatanras Polres Mojokerto.
"Setelah dilakukan pendalaman akhirnya petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku dari tempat berbeda," lanjut Wahib.
Masih kata Wahib, selain mengamankan dua tersangka, tim gabungan dari Polsek dan Polres Mojokerto juga berhasil menemukan barang bukti kendaraan dan pakaian pelaku saat menjalankan aksinya.
"Tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah Pelaku," tandasnya.
Kini kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Mojokerto, dan terancam pasal Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.