Selasa, 06 September 2022 07:40 UTC
KASUS NARKOBA. Polres Gresik merilis pengungkapan 37 kasus narkoba dengan 48 tersangka, Selasa, 6 September 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Selama dua pekan, terhitung sejak 22 Agustus sampai 2 September 2022 atau dalam waktu 12 hari, Polres Gresik mengamankan 48 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyita sebanyak 47,17 gram sabu dari tangan para tersangka dan 1.363 butir obat keras berbahaya atau pil koplo yang digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan operasi tumpas narkoba tahun 2022 dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Gresik dan Polsek jajaran mulai 22 Agustus sampai 2 September.
BACA JUGA: Kejari Gresik Musnakan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 546 Juta
"Berkat kerja keras semuanya kita bisa ungkap 37 kasus, jumlah 48 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 47,17 gram dan 1.363 butir pil koplo," katanya, Selasa, 6 September 2022.
Menurut Azis, dari 37 kasus yang ditangani, Satresnarkoba Polres Gresik menangani 12 kasus dan 25 kasus ditangani Polsek jajaran. Polsek jajaran yang paling banyak menangani dari Polsek Menganti dengan delapan kasus dan menangkap 11 tersangka.
BACA JUGA: Sebulan, Satreskoba Polres Gresik Ungkap 12 Kasus Narkoba
"Seluruh masyarakat harus waspada, agar mengimbau kepada putra-putrinya, saudaranya, jangan sampai coba-coba pakai narkoba. Jenis apapun, karena sangat berbahaya," katanya.
Para tersangka penyalahguna narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.