Logo

Dua Pekan, 18 Pelaku Tindak Premanisme Dibekuk Polres Mojokerto Kota

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 May 2025 08:00 UTC

Dua Pekan, 18 Pelaku Tindak Premanisme Dibekuk Polres Mojokerto Kota

Polisi saat menunjukan barang bukti dan belasan pelaku premanisme dalam konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Mei 2025. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 18 pelaku tindak premanisme dari wilayah hukumnya.

Belasan pelaku premanisme yang selama ini meresahkan warga itu diamankan dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Dua di antaranya masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun dan 16 tahun yang diketahui berdomisili di wilayah Jawa Tengah.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno menjelaskan bahwa para pelaku tindak premanisme itu ditangkap pada periode 1-14 Mei 2025.

"Ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan total 18 Pelaku tindak premanisme," ungkapnya didampingi oleh Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Hariyono, Rabu, 14 Mei 2025.

BACA: Polisi Bekuk Pelaku Premanisme yang Memalak Sopir Truk di Mojokerto

Pelaku diamankan usai melakukan tindak premanisme di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Empat di antaranya di Kota Mojokerto yang meliputi Jalan Brawijaya, Pasar Tanjung, Prajuritkulon, serta Alun-Alun Kota Mojokerto. Sedangkan satu TKP lainnya di wilayah  Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Para tersangka diamankan karena terduga melakukan pemerasan, pemalakan, pengeroyokan dan penganiayaan baik secara pribadi maupun berkelompok.

Dalam melakukan aksinya, motif para pelaku bekerja sebagai preman dan debt collector yang meresahkan masyarakat.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti  berupa senjata tajam jenis bendo dan flashdisk yang digunakan untuk pengancaman. Selain itu, hasil visum et repertum dan baju milik korban yang sobek turut disita.

BACA: Bawa Celurit dan Kejar-Kejaran dengan Petugas, Dua Pemuda Gresik Diamankan  Polisi

Atas tindakan pelaku diancam Pasal 170 KUHP atau 368 KUHP atau 351 KUHP atau 335 KUHP dan atau pasal 504 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Upaya represif ini menjadi wujud respon cepat dari Polri khususnya Polres Mojokerto Kota dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait tindak premanisme.

Selain itu, Suwarno juga menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam membrantas tindak premanisme di wilayah hukumnya.

"Ini merupakan wujud respon cepat menindak lanjuti keresahan masyarakat, serta menjadi wujud komitmen Polres Mojokerto Kota sebagai mitra masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif," pungkasnya