Selasa, 13 September 2022 11:40 UTC
KASUS PENGGELAPAN. Sidang tuntutan perkara penggelapan agunan BPKB debitur perusahaan pembiayaan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 13 September 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Dua terdakwa pegawai perusahaan pembiayaan mobil dan alat berat, PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik, yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dituntut berbeda sesuai perannya dalam siding di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 13 September 2022.
Terdakwa I, Rosaria Fahmi Mahmudah, yang tidak ditahan ini dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Rosaria berperan mengeluarkan dan memasukkan data agunan BPKB dari debitur tanpa melalui prosedur pengeluaran di PT. Astra Sedaya Finance dan tanpa sepengetahuan Operation Head (OH).
BACA JUGA: Gelapkan Rp 2 Miliar, Mantan Pegawai Finance Diamankan Polisi Saat Kabur ke Bali
Selanjutnya, terdakwa II, Hadi Nurcahya, selaku karyawan sales yang menyuruh terdakwa I untuk mengeluarkan BPKB dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Menuntut terdakwa I dengan hukuman penjara selama satu tahun dan terdakwa II dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung saat membacakan tuntutan.
Menurut Nugroho, perbuatan kedua terdakwa diancam dengan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Rosaria membantu terdakwa Hadi mengeluarkan fisik BPKB dari brankas yang tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur di PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik.
BACA JUGA: Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita di Gresik Dituntut Tiga Tahun Penjara
BPKB yang dikeluarkan atas nama debitur Samsul Anam, Alifah Vidianah, Agus Susanto dan melakukan entry data BPKB menggunakan BPKB lain atas nama debitur Yohanes Agung Kusuma dan Fera Andayani.
Akibat penyalahgunaan agunan berupa BPKB debitur itu, PT. Astra Sedaya Finance Gresik mengalami kerugian sebesar Rp1.315.880.000. Terdakwa Rosaria juga memberikan uang ke terdakwa Hadi sebanyak tujuh kali dengan total sebesar Rp8 juta sebagai imbalan.
Sidang yang dipipin Agus Walujo Tjahjono digelar secara daring dan ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.