Jumat, 20 December 2019 13:21 UTC
SEGERA BEROPERASI. Palang pintu di perlintasan sebidang di jalur kereta api yang masuk wilayah Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten segera bakal dioperasionalkan pekan depan. FOTO.Nd.Nugroho
JATIMNET.COM,Madiun – Dua perlintasan sebidang di jalur kereta api wilayah PT KAI Daop 7 Madiun segera ditutup. Ini menyusul telah rampungnya pembangunan pos jaga dan palang pintu di perlintasan yang terletak di Wonoasri dan Mejayan Kabupaten Madiun.
“Senin depan akan dioperasionalkan,” kata Kabid Keselamatan dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Sutrisno pada Jatimnet.com, Jumat 20 Desember 2019.
Untuk mengoperasikan palang pintu yang dilengkapi dengan rambu suara di perlintasan itu, pihak Dishub telah merekrut delapan orang sebagai penjaga. Empat di antaranya bertugas di jalan pintu perlintasan (JPL) 115 Wonoasri dan empat lainnya di JPL 122 Mejayan.
BACA JUGA: Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polisi ‘Panen’ Miras
“Tugasnya dibagi empat shift setiap hari. Untuk gajinya sesuai UMK yang pos anggarannya ada di Dishub,” ujar dia.
Proyek pembangunan pos jaga dan pengadaan palang pintu di dua perlintasan sebidang itu mulai berlangsung sejak 11 November 2019. Adapun dana yang digunakan sebanyak Rp 1,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada pos Dishub.
Dengan rampungnya pembangunan proyek tersebut, maka jumlah perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun berkurang. Sedikitnya dari 45 perlintasan sebidang di Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, hingga Blitar telah ditutup 25 titik.
BACA JUGA: Pegawai KAI Dilarang Cuti Selama Natal dan Tahun Baru
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan penutupan perlintasan sebidang diperlukan untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan pengguna jalan yang melintas. Dari sejumlah kejadian tabrakan telah menelan korban jiwa di perlintasan tanpa palang pintu.
Menurut dia, penutupan perlintasan sebidang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk yang berada di jalan kabupaten maupun provinsi. Sedangkan perlintasan yang di jalur nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Pihak PT KAI hanya membantu pelaksanannya,” ujar Ixfan.