Logo

Dua Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Divonis Empat Tahun

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 August 2019 01:29 UTC

Dua Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Divonis Empat Tahun

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dua pejabat Pemkot Surabaya dan pihak swasta divonis lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor.

Keduanya adalah mantan pejabat pemkot Sekretaris Kota Surabaya, M Jasin dan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Kelurahan Surabaya, Sugijanto yang divonis empat tahun. Hakim juga memvonis Direktur PT Abadi Purna Utama (APU) Lukman Jafar dengan hukuman yang sama.

Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris dalam amar putusannya menjelaskan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Terdakwa Jasmas Menangis Divonis Enam Tahun Penjara

“Dengan ini terdakwa atas nama M Jasin dan Sugijanto divonis empat tahun penjara. Sedangkan Lukman Jafar divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Hisbullah Idris dalam sidang yang digelar di ruang Chandra, Pengadilan Tipikor, Selasa 20 Agustus 2019.

Adapun Lukman Jafar diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8,8 miliar dalam waktu satu bulan usai putusan. “Jika tidak dikembalikan akan dikenakan hukuman pidana penjara selama dua tahun,” ucap Hisbullah Idris.

Putusan hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut M Jasin dan Sugijanto satu tahun enam bulan. Sedangkan Lukman Jafar dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA: Sekda Malang Non Aktif Keberatan Dituduh Korupsi

Meski demikian, ketiganya dan JPU memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Aris Eko Prasetyo menilai putusan hakim terlalu berat. “Kami menilai putusan hakim terlalu berat, dan tidak melihat pledoi dan fakta sebenarnya,” kata Aris.

Kasus ini terjadi pada tajun 2001. Saat itu Pemkot Surabaya melakukan tukar guling tanah kas desa di Semolowaru dan Manyar Sabrangan seluas 90 ribu meter persegi. Dalam upaya tukar guling itu, PT APU menggantinya dengan tanah di Kelurahan Keputih seluas 56.487 meter persegi.

Tukar guling yang tidak sesuai perjanjian ini membuat Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan pada 2016. Langkah ini diambil karena ada selisih tanah senilai Rp 8,8 miliar. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Jasin, Sugijanto dan Lukman Jafar.