Logo

Dua Jembatan di Kabupaten Madiun Retak Akibat Pengalihan Jalur Kendaraan Dampak Covid

Reporter:,Editor:

Rabu, 08 April 2020 11:00 UTC

Dua Jembatan di Kabupaten Madiun Retak Akibat Pengalihan Jalur Kendaraan Dampak Covid

PENGALIHAN JALUR. Truk pengangkut bahan pokok melintasi Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sebagai dampak pembatasan akses transportasi di wilayah Kota Madiun. FOTO. Nd. Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Dua jembatan di Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang dilintasi kendaraan berat mulai retak. Jalan raya setempat dijadikan jalan utama semua kendaraan berat yang melintas dari Surabaya menuju Ponorogo.

Pengalihan jalur kendaraan itu sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Sebelumnya, kendaraan berat melintas di jalur utama di Kota Madiun namun kini dilarang lewat dan dialihkan ke Jalan Raya Munggut yang merupakan jalan yang dikelola Pemkab Madiun.

Kelas jalan setempat sebenarnya maksimal hanya untuk kendaraan dengan beban berat maksimal 20 ton. Namun dengan adanya perubahan jalur, jalan setempat dilalui semua jenis kendaraan termasuk yang berbobot di atas ton. Akhirnya timbul kerusakaan atau keretangan di jembatan jalan setempat.

BACA JUGA: Dampak Covid-19, Akses ke Kota Madiun Dibatasi

"Retakan mulai terlihat di bagian dasar jembatan," kata Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun Anang Tri Widodo, Rabu, 8 April 2020.

Menurut dia, retakan itu berpotensi kian parah seiring dengan lalu lalang kendaraan berat di Jalan Raya Munggut.  Apalagi usia jembatan itu sudah lebih dari 25 tahun dan belum diperbaiki secara total. Bahkan, bantalan jembatan masih berupa kayu. 

Kendaraan berat mulai melintasi Jalan Raya Munggut sejak sepekan lalu. Ini sebagai dampak dari pembatasan kendaraan yang masuk wilayah Kota Madiun untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebelum pembatasan arus lalu lintas diterapkan, kendaraan berat dari arah Surabaya ke Ponorogo melintasi di ruas jalan Kota Madiun mulai dari Jalan Basuki Rahmad - Thamrin - Panjaitan hingga pertigaan Te'an. Namun, setelah ada pembatasan akses jalan di Kota Madiun, semua kendaraan berat termasuk trailer dan bus harus memutar melalui Jalan Raya Munggut yang masuk wilayah Kabupaten Madiun. 

BACA JUGA: Kurangi Risiko Covid, Madiun Batasi Akses Jalan Antar Kota

Permasalahan ini sempat menjadi perhatian Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Wali Kota Madiun Maidi. Kedua pimpinan daerah itu sepakat kendaraan berat dari arah Ponorogo melintasi ring road barat Kota Madiun. Sedangkan dari arah Surabaya tetap melewati Jalan Raya Munggut. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan bahwa koordinasi dengan Pemkot Madiun terus dilakukan. Kini, rambu larangan bagi kendaraan dengan muatan lebih dari 20 ton telah dipasang. 

"Masih ada waktu untuk sosialisasi. Jika masa sosialisasi sudah selesai, truk tronton yang masih melintasi (Jalan Raya Munggut) akan ditindak tegas," katanya.