Logo

Dampak Covid-19, Akses ke Kota Madiun Dibatasi

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 April 2020 09:40 UTC

Dampak Covid-19, Akses ke Kota Madiun Dibatasi

DAMPAK CORONA: Truk pengangkut logistik sedang melintasi jalan raya Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang sebanarnya tidak untuk kendaraan bermuatan lebih dari 20 ton. Foto.Nd.Nugroho. Area lampiran

JATIMNET.COM,Madiun - Upaya pencegahan penularan SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus dilakukan secara masif. Termasuk dengan memasang rambu larangan pemberlakuan kendaraan bermuatan di atas 20 ton di Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu, Madiun.

Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Madiun Anang Tri Cahyono mengatakan, pemberlakuan kendaraan itu sudah dilakukan sejak 31 Maret 2020. Itu setelah Pemkot Madiun membatasi kendaraan yang masuk wilayahnya sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Apalagi Pemerintah Pusat belum lama ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertanggal 31 Maret 2020. "Jalan raya Munggut ini statusnya jalur kabupaten, seharusnya tidak dilewati kendaraan dengan muatan di atas 20 ton," ujar Anang.

BACA JUGA: Satu Warga Madiun Positif Corona

Frekuensi lalu lalang kendaraan berat yang melintas dikhawatirkan merusak infrastruktur jalan. Selain jalan, ada dua jembatan yang dibangun sejak 1976. " Apalagi, usianya sudah tua. Kalau terus-terusan dilalui kendaraan berat bisa membahayakan termasuk sopirnya," katanya. 

Adapun kendaraan berat yang melintasi jalan raya Munggut, seperti truk pengangkut elpiji, pengangkut bahan bakar minyak, bus antar kota antar provinsi. Sebelum Pemkot Madiun membatasi kendaraan yang masuk, kendaraan itu melintasi Jalan Thamrin hingga ke arah Ponorogo. 

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup akses masuk ke wilayahnya. Namun, hanya sekadar membatasi untuk memudahkan upaya sterilisasi kendaraan dan pengguna jalan dari luar kota.

BACA JUGA: Tangan Gratil di Tengah Wabah Covid-19

Adapun caranya dengan penyemprotan disinfektan di tenda yang didirikan di sejumlah pintu masuk. "Memang ada jalan yang ditutup penuh dan dibuka pada jam-jam tertentu. Juga, ada yang ditutup separuh," ujar Maidi. 

Mantan Sekda Kota Madiun ini  menegaskan, pembatasan kendaraan yang masuk ke kota tidak berlaku bagi truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak, dan ambulans yang hendak menuju rumah sakit.

Juga, truk untuk menyuplai swalayan waralaba di wilayah Kota Madiun. " Akses ambulans ke rumah sakit, akses untuk ekonomi, Pertamina ke SPBU bebas lewat mana saja," ujar dia.