Kamis, 17 September 2020 23:40 UTC
SIUP. Warga Surabaya yang mempunyai usaha warkop atau kedai cade termasuk angkringan antri mengurus SIUP di kantor DPM-PTSP Siola dengan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) warga Surabaya yang memiliki usaha atau UMKM terus difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terutama bagi pelaku Usaha warung kopi (warkop), angkringan hingga kafe.
Bahkan, demi mempermudah warganya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) jemput bola dengan mendatangi kantor kecamatan untuk membantu warga melalui aplikasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin menjelaskan, pengurusan SIUP gratis itu sangat banyak diminati oleh para pelaku usaha warkop, angkringan dan kafe.
Bahkan, dalam dua hari terakhir total pemilik usaha yang telah mendaftarkan usahanya mencapai 320 usaha. Ratusan pendaftar tersebut berasal dari tiga kecamatan, yaitu Gunung Anyar, Sawahan dan Wiyung.
BACA JUGA: Warkop dan Angkringan di Surabaya Wajib Miliki SIUP
“Khusus yang Kecamatan Gunung Anyar yang mendaftar sebanyak 224 UMKM, Kecamatan Sawahan berjumlah 40 UMKM dan 56 nya lagi dari Kecamatan Wiyung,” kata M Taswin, Kamis 17 September 2020.
Ia memaparkan, setiap harinya petugas DPM-PTSP berkeliling ke kantor-kantor kecamatan untuk membantu warga mendaftarkan legalitas usahanya. Selain itu, para camat serta lurah juga membantu langsung dalam mensosialisasikan dan melakukan pendataan UMKM di wilayahnya.
Setelah data tersebut terkumpul, warga dikumpulkan di kantor kecamatan dan kemudian dibantu menyelesaikan perizinan usahanya oleh petugas.
“Antusiasnya sangat bagus sekali. Pemilik usaha berbondong-bondong membawa persyaratan. Mereka sangat senang karena hasilnya langsung jadi pada hari itu juga,” ia menguraikan
BACA JUGA: Ini Syarat Memiliki SIUP untuk Warkop, Kedai Cafe dan Angkringan
Tidak hanya itu, Taswin juga menceritakan, berdasarkan kondisi di lapangan yang menjadi kendala warga Surabaya dalam mengurus perizinan tersebut adalah penggunaaan aplikasi berbasis online.
Oleh karena itu, untuk mengatasi kendala tersebut, petugas DPM-PTSP berkeliling di kantor-kantor kecamatan sesuai dengan jadwal untuk membantu pemilik usaha dalam menyelesaikan legalitasnya.
“Mereka sangat senang sekali. Dengan adanya legalitas usaha ini, maka bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pelaku usaha UMKM kita,” ia menuturkan.
BACA JUGA: Asyik Nongkrong dan Kuliner Malam, Puluhan Pemuda Terjaring Rapid Test Massal
Menariknya, ternyata momen ini juga dimanfaatkan para ibu rumah tangga. Salah satunya yang di rumahnya terdapat toko yang menjual sayur mayur dan bumbu dapur (peracangan), yang kemudian didaftarkan legalitas usahanya.
“Jadi ada beberapa warga yang memanfaatkan itu khususnya para ibu. Dan bagus sekali itu,” ia menjelaskan.
Di kesempatan yang sama, Taswin terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen ini. Khususnya bagi warga Surabaya untuk segera mendaftarkan legalitas usahanya. Ia menambahkan lokasi berikutnya akan menyisir Kecamatan Wiyung dan Kecamatan Pabean Cantikan.
“Setelah ini yang disisir adalah wilayah kecamatan Wiyung dan Pabean Cantikan. Oleh karena itu, mari warga Surabaya manfaatkan program ini agar usaha anda ada legalitasnya,” ia memungkasi.