Selasa, 05 February 2019 03:30 UTC
ilustrasi.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) di Ponorogo hingga Februari 2019 mencapai 248 orang. Empat orang di antaranya meninggal.
Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Rahayu Kusdarini mengatakan, dengan penetapan status KLB, diharapkan proses penanganan, perawatan maupun pencegahannya bisa dilakukan dengan cara yang luar biasa.
“Dengan status KLB, giat untuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) juga semakin gencar dilakukan oleh Dinkes, tapi ini juga masih menjadi PR kami untuk mengajak masyarakat melakukan PSN,” kata Rahayu ketika ditemui di Gedung Dinas Terpadu Jalan Basuki Rahmat, Ponorogo, Selasa 5 Januari 2019.
BACA JUGA: KLB Demam Berdarah di Ponorogo, Pasien Dirawat di Lorong-Lorong
Pemkab Ponorogo menambah alat fogging dari awalnya 5 unit menjadi 10 unit. Selain itu, penggratisan biaya perawatan di Rumah Sakit juga dilakukan oleh Pemkab Ponorogo.
Rahayu menerangkan masih banyaknya angka penderita DBD bisa disebabkan PSN yang dilakukan selama ini masih kurang berkualitas, hal ini karena angka jentik yang ditemukan masih rendah. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam PSN dan dilakukan secara berkala setiap seminggu sekali.
“PSN itu harus dilakukan oleh kita untuk keluarga kita, membersihkan sarang nyamuk dengan 3M plus, mengubur, menguras, menimbun, plusnya itu tidur memakai kelambu, kemudian mengoles tubuh dengan obat anti nyamuk,” terangnya.
BACA JUGA: Warga Ponorogo Sulap Barang Bekas Jadi Alat Fogging
Sementara itu untuk pembiayaan pasien DBD, Rahayu menjelaskan teknisnya adalah RS mendata pasien kemudian berkoordinasi dengan Dinkes.
Hal ini juga berlaku untuk pasien yang menjadi peserta BPJS kesehatan, karena ketika KLB maka pasien yang positif DBD dengan kriteria sesuai dengan Dinkes maka penjaminan biaya untuk pasien kelas 3 akan langsung ditanggung oleh Pemkab.
Kriteria untuk pasien DBD yang berhak mendapatkan perawatan gratis adalah pasien yang telah dinyatakam positif DBD oleh RS tempat pasien dirawat dengan jumlah trombosit dibawah 100 ribu per mikroliter darah dan ada kebocoran plasma.
BACA JUGA: Empat Kiat Terhindar DBD
Rahayu mengungkapkan untuk pasien demam berdarah dengan jumlah trombosit di atas 100 ribu mikroliter darah maka pembiayaan pasien harus ditanggung sendiri untuk pasien non-BPJS, sedangkan untuk peserta BPJS masih bisa klaim menggunakan BPJS.
“Tentunya harus ada keterangan dari pihak rumah sakit jika dia termasuk pasien DBD, serta KTP dan KK, sewajarnya saja, kita juga tidak mau merepotkan keluarga pasien untuk syaratnya,” pungkasnya.
