Logo

Dua Bandit di Gresik Ditembak

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 July 2020 11:40 UTC

Dua Bandit di Gresik Ditembak

DITEMBAK. Dua tersangka maling motor yang ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat hendak diamankan petugas. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Dua bandit jalanan yang kerap meresahkan warga Gresik mendapat hadiah timah panas. Pasalnya saat dilakukan penangkapan justru melawan petugas untuk melarikan diri. 

Mereka adalah Mochamad Arifin (43) warga Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo RT01 RW02 Kecamatan Kobomas, Gresik dan Mahmud (39) warga dusun Kebontengah, Desa Tegarpriya, Kecamatan Geger, Bangkalan.

“Anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan keduannya, karena melawan petugas saat hendak diamankan," kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kamis 23 Juli 2020.

Arief menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku curanmor ini sedikitnya sudah tiga kali menjalankan aksinya. Aksi yang terakhir tiga hari lalu di wilayah Dusun Singorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

BACA JUGA: Kabur dari Kejaran Polisi, Dua Pengedar Narkoba di Jember Ditembak

Hasil kejahatannya, dijual dengan melakuan cash on delivery (COD) sepeda motor Honda Beat nopol W 4678 AL. Saat itu juga anggota Reskrim Polres Gresik yang mengendus keberadaannya langsung mengikutinya hingga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Di situ, anggota yang mengikutinya dari Gresik langsung melakukan penangkapan. Tapi, saat melakukan transaksi justru melawan untuk melarikan diri dan anggota akhirnya memberikan tindakan tegas terhadap kedua pelaku,” katanya.

Modus pencurian-nya, lanjut Arief, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan, dan membobol rumah kontak motor dengan kunci T. “Hanya Lima detik saja, motor incaran nya bisa di gondol, berbekal kunci leter T saja," tambah Arief menirukan jawaban salah satu tersangka saat ditanya.

Ada Tiga lokasi lanjut Arief, yang diakui tersangka menjadi sasaran pencurian, salah satunya adalah rumah kost di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Gang XI dusun Singorejo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik,

BACA JUGA: Melawan, Dua Bandit Jalanan Ditembak Mati Polisi

Meski hanya mengaku Tiga kali melakukan pencurian motor, tidak lantas membuat pihaknya percaya, sebab tidak menutup kemungkinan aksi serupa dilakukan di luar Gresik.

"Satu tersangka berasal dari Gresik, satu lagi luar Gresik. Kita akan mengembangkan kasus curanmor ini, apakah ada TKP lain di luar Gresik. Meski pengakuan sementara hanya beraksi di wilayah Gresik,” tutur Arief Fitrianto.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai memberatan. Dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara. "Kita himbau masyarakat harus hati-hati. Kalau bisa pakai kunci ganda,” pungkasnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Petugas adalah, Satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol W 4678 AI, Satu unit sepeda motor suzuki satria Fu Nopol S 2644 MK, Dua lembar STNK sepesa motor dan Satu shok beserta gagang kunci leter T.