Selasa, 29 April 2025 04:00 UTC
Seorang ASN perempuan Pemkab Lamongan tepergok di warung kopi oleh petugas Satpol PP yang sedang menggelar razia disiplin PNS. Foto:Zuditya
JATIMNET.COM, Lamongan - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terjaring razia Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa, 29 April 2025.
Satu di antaranya tepergok sedang berada di warung saat jam kantor. Setelah didata oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) yang sedang menggelar razia, ASN tersebut juga tak mengantongi surat tugas dari pimpinannya.
"Saat razia itu berlangsung, di sebuah tempat warung kopi, kami yang sedang melakukan razia mendapati seorang ASN perempuan di sana tanpa surat perintah tugas dan izin dari pimpinan," kata Kasi Ops Satpol PP Lamongan Taupan.
BACA: Terbukti Membolos Karena ke Malaysia, Sekretaris Dinkes Jember Bakal Disanksi
Tidak hanya itu, Taupan juga mengatakan saat ia merazia di sebuah toko juga memergoki seorang ASN laki-laki sedang berbelanja. "ASN itu sedang berbelanja di waktu jam kerja di toko tanpa adanya surat perintah tugas dan ijin dari pimpinan," katanya.
Warung kopi dan toko yang menjadi sasaran operasi disiplin PNS oleh Satpol PP Lamongan berada di Jalan Kombespol M.Duryat, Pasar Tingkat Jalan Hasyim Ashari. Selain itu, di sepanjang Jalan Veteran dan Jalan Lamongrejo.
Dua ASN yang kedapatan berada di luar kantor tanpa izin, langsung mendapat teguran keras dari petugas polisi penegak peraturan daerah.