Logo

DPRD Soroti Pemenuhan Hak Pekerja Perusahaan Plastik di Madiun

Buntut dari dugaan penyitaan ijazah eks pekerja
Reporter:

Kamis, 30 April 2026 03:00 UTC

DPRD Soroti Pemenuhan Hak Pekerja Perusahaan Plastik di Madiun

Wakil Ketua Komisi D bidang ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono. Foto: Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menyoroti tata kelola pabrik plastik di bawah bendera CV Sukses Jaya Abadi yang tengah berpolemik ihwal dugaan penyitaan ijazah eks pekerja.

Fokus perhatian tidak hanya tentang permasalahan tersebut. Dalam hearing bersama perwakilan perusahaan dan institusi terkait, wakil rakyat juga menyinggung tentang pemenuhan hak-hak pekerja, Rabu, 29 April 2026.

Berdasarkan hasil klarifikasi di ruang rapat DPRD, pihak legislatif memastikan bahwa standar kesejahteraan pekerja di perusahaan plastik tersebut telah memenuhi regulasi yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono mengatakan bahwa pihak perusahaan telah gaji para pekerja sudah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun.

BACA: DPRD Ungkap Penahanan Ijazah Eks Pekerja di Madiun

Selain itu, para pekerja juga telah didaftarkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun iuran setiap bulannya juga ditanggung oleh perusahaan.

Selain upah rutin atau gaji, pihak perusahaan menyatakan telah memberikan uang lembur bagi pekerja yang menjalankan tugas melebihi jam kerja yang telah ditentukan.

"Saya cek untuk urusan apa? Upah, gaji, katanya sudah UMK. Bahkan untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan dan untuk iuran BPJS Kesehatan di luar gaji mereka. Dan di luar itu juga ada lembur," kata Djoko usai hearing yang berlangsung tertutup.

Namun demikian, pihak DPRD tidak percaya begitu saja tentang pemenuhan hak pekerja yang disampaikan perwakilan perusahaan saat hearing.

BACA: Polemik Penyitaan Ijazah Karyawan di Madiun, DPRD Turun Tangan

Djoko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap seluruh ketenagakarjaan.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pengawasan secara intensif. Tujuannya, mengantisipasi terjadinya pelanggaran, seperti penyitaan ijazah di kemudian hari.

 “Informasi yang kami terima, sebenarnya sudah tidak ada ijazah yang ditahan. Tapi, kami tetap melakukan hearing agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di perusahaan ini atau perusahaan lain,” ungkap Djoko.

Politikus PKB itu menegaskan, praktik penyitaan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja dilarang oleh aturan. “Senang nggak senang, regulasi memang tidak boleh dan itu pelanggaran,” ia menegaskan.