Logo

DPRD Probolinggo Dorong Regulasi Baru PKL demi Ketertiban dan Ekonomi Kerakyatan

Reporter:,Editor:

Kamis, 07 May 2026 07:46 UTC

DPRD Probolinggo Dorong Regulasi Baru PKL demi Ketertiban dan Ekonomi Kerakyatan

Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo mendorong pembentukan regulasi baru terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) guna menciptakan ketertiban kota sekaligus memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo, Kamis, 7 Mei 2026, saat pembahasan Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani menegaskan, pembahasan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

“Agenda paripurna kali ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Probolinggo,” ujarnya.

Menurut Dwi, raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menjelaskan, keberadaan PKL merupakan bagian penting dari ekonomi kerakyatan yang perlu mendapat perhatian serius melalui kebijakan yang adaptif.

“Pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan dalam sektor informal yang sangat dibutuhkan masyarakat Kota Probolinggo. Karena itu perlu dilakukan pemberdayaan dan penataan agar usaha mereka dapat berkembang tanpa bersinggungan dengan kepentingan umum lainnya,” kata Ina.

Menurutnya, aktivitas PKL yang memanfaatkan bahu jalan dan fasilitas umum kerap memicu persoalan ketertiban sosial, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas.

Karena itu, Pemerintah Kota Probolinggo menilai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.

“Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima perlu dilakukan agar tercipta ketertiban sosial, ketentraman masyarakat, kebersihan lingkungan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Probolinggo,” tegasnya.

Selain membahas regulasi PKL, DPRD juga menyampaikan dua raperda inisiatif lainnya, yakni penyelenggaraan pariwisata dan kesejahteraan sosial sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah yang lebih luas.

Raperda pariwisata diharapkan mampu menjadi landasan pengembangan sektor wisata yang lebih kompetitif, sementara raperda kesejahteraan sosial difokuskan pada penguatan pelayanan dan perlindungan masyarakat.