Kamis, 12 June 2025 07:00 UTC
DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2024 dan KUA PPAS 2025, Kamis, 12 Juni 2025. Foto: Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna, Kamis, 12 Juni 2025. Dalam paripurna ini, ada dua agenda yang dilaksanakan.
Pertama adalah Pengambilan Keputusan Bersama Bupati Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan pertanggungjawaban diketahui realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.438.221.649.521,27 atau sebesar 99,64 persen dari anggaran. Sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp87.501.655.872,24.
DPRD Ponorogo juga menyoroti terkait Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 untuk bahan evaluasi kinerja bersama dalam rangka meningkatkan kinerja di tahun anggaran yang akan datang.
BACA: Merancang Arah Baru Pembangunan Ponorogo, DPRD Gelar Paripurna Bahas RPJMD 2025–2029
Salah satunya adalah pemerintah daerah harus membuat strategi anggaran yang lebih efektif untuk menanggulangi masalah jalan rusak di Ponorogo yang tersebar di beberapa ruas.
“Alhamdulillah agenda hari ini berjalan dengan lancar, berjalan dengan tertib, juga tingkat kehadiran teman-teman ini kita beri apresiasi positif, mulai dari Selasa hingga kamis mulai dari rapat Pansus hingga rapat Banggar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno.
Sementara itu, agenda kedua dalam rapat Paripurna DPRD kali ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bupati Ponorogo dengan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
BACA: DPRD Ponorogo Raih Peringkat Tiga Green Leadership Narwasita Tantra
Dwi Agus yang akrab disapa Kang Wi menuturkan paripurna ini juga menjadi penanda percepatan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri agar PAK diselesaikan paling lambat pertengahan Juli. Hal ini lebih cepat sebulan dari jadwal biasanya.
“Beberapa sumber pendapatan daerah perlu ditata ulang, seperti sisa hibah dari KPU, dana jaminan rumah sakit Ngrayun, dan dividen. Dana ini akan digunakan untuk kebutuhan yang belum tercakup dalam APBD induk 2025, termasuk beberapa usulan dari Badan Anggaran terkait hibah,” tutur Dwi. (ADV/Inforial)