Jumat, 16 April 2021 03:40 UTC
RAPAT PARIPURNA: DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD 2021-2026, Kamis Malam 16 April 2021. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 kemarin Kamis Malam 16 April 2021.
Sebelum dilakukan paripurna pengambilan keputusan tersebut, DPRD Ponorogo telah membentuk empat Pansus dari masing-masing komisi yang diketuai oleh masing-masing pimpinan dewan.
Dari keempat Pansus tersebut masing-masing mencermati RPJMD yang memuat visi misi Bupati untuk lima tahun kedepan apakah sudah sesuai dengan visi misi saat berkampanye dahulu.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, mengatakan meskipun sempat molor dari waktu yang dijadwalkan dan ada satu pimpinan dewan yang izin sakit, namun rapat paripurna dapat berjalan lancar dan dapat dilakukan persetujuan untuk rancangan awal RPJMD Bupati Sugiri Sancoko.
Baca Juga: RPJMD Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,67 Persen
Narto menyampaikan dalam rancangan awal RPJMD Bupati memang ada beberapa visi misi yang belum masuk, namun telah terbahasa dan terakomodir dalam rancangan awal RPJMD.
Menurutnya hal tersebut tidaklah menjadi masalah, karena sebagian besar sudah sesuai dengan visi misi Bupati pada saat mencalon menjadi bupati.
“Ndak masalah, insyaallah sudah selesai sesuai dengan visi misi,” kata Narto sapaannya, saat ditemui di DPRD Ponorogo, kemarin Kamis 15 April 2021.
Ia menerangkan meskipun DPRD telah sepakat dengan rancangan awal RPJMD Bupati, namun hasil uraian dari yang dicermati oleh keempat kelompok Pansus tidak boleh diksemapingkan begitu saja.
Baca Juga: Reses DPRD Ponorogo: 60 Persen Masyarakat Ponorogo Berharap Kebutuhan Infrastruktur Jalan
Seperti halnya ada beberapa hal dalam visi misi yang direformulasi dalam RPJMD sehingga Nawa Darma Nyata Bupati dikelompokkan menjadi empat visi misi saja. “Yang paling diketahui bahwa tidak merubah substansi visi misi Bupati, yang disampaikan sesuai dengan permendagri 86,” ujar Narto.
Politisi NasDem ini menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir karena adanya reformulasi dalam visi misi yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD. Hal ini karena baik janji Bupati lisan maupun tulisan wajib dimasukkan kedalam RPJMD yang kemudian diuji publik dan di musrenbang kan hingga menjadi sebuah perda.
Baca Juga: Hari Pertama Bekerja Sebagai Bupati Ponorogo, Sugiri Sidak Disdukcapil dan DPM-PTSP
“Jadi ini masih sangat awal, meskipun begitu saya harap tidak ada perubahan-perubahan yang mendasar sehingga proses berikutnya akan semakin lancar,” ungkap Narto.
Sementara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, menuturkan jika reformulasi visi misi dilakukan agar sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah. Ia juga meyakinkan tidak ada yang berubah pada visi misinya menjadi Bupati yang tertuang dalam RPJMD.
“Jadi tidak ada yang berubah hanya dimampatkan, kemudian menjadi ringkes sesuai dengan IKU kemudian bisa dijalankan kepada satuan kerja,” pungkas Giri.
