Rabu, 02 March 2022 09:40 UTC
DEMO. Massa dari eks PTT RSUD dr Mochamad Saleh dan aliansi LSM melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Probolinggo, Rabu, 2 Maret 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Massa gabungan eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo, bersama aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali melakukan aksi di gedung DPRD Kota Probolinggo, Rabu, 2 Maret 2022.
Dalam aksinya, massa mengawali dengan longmarch dari kantor LIRA yang terletak di area Plaza Probolinggo, kemudian jalan kaki menuju kantor DPRD setempat.
Selain membentangkan sejumlah poster bernada protes, massa turut membawa replika keranda mayat dan batu nisan. Sesampainya di lokasi tujuan, massa lantas meletakkannya di depan kantor DPRD Kota Probolinggo.
Dalam aksi mereka, massa kembali menuntut eks-PTT RSUD dr Mohammad Saleh sebanyak 128 orang yang telah diberhentikan untuk dipekerjakan kembali.
BACA JUGA: Minta Keadilan, Mantan PTT RSUD Mohammad Saleh Probolinggo Geruduk Kantor DPRD
Tuntutan massa mengacu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD setempat yang merekomendasikan agar 128 eks-PTT RSUD dr Mohammad Saleh kembali dipekerjakan di instansi lainnya.
"Intinya mereka (eks-PTT) harus bekerja lagi, serta Ketua DPRD menandatangani hasil RDP Komisi III," ujar salah seorang pengurus LIRA, Soleh.
Massa sempat ditemui Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin guna berdialog berkaitan masalah tersebut. Namun, massa menolak dan meminta agar bisa ditemui Ketua DPRD.
Karena keinginan massa tak kunjung dipenuhi, mereka akhirnya memasang tenda terpal di bahu Jalan Suroyo di depan Kantor DPRD Kota Probolinggo. Setelahnya, massa melanjutkan dengan doa bersama di dalam tenda.
Massa kemudian ditemui Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib didampingi Ketua Komisi III Agus Riyanto. Kepada massa, Mujib mengatakan jika telah menandatangi surat rekomendasi.
Mujib juga menyebut turut menandatangani surat terbuka berkaitan rekomendasi kepada penegak hukum agar bertindak konkret soal adanya dugaan pungutan biaya terhadap eks-PTT sewaktu direkrut.
"Sudah saya tandatangani soal hasil RDP, termasuk rekomendasi pengusutan dugaan adanya pungutan biaya dalam perekrutan PTT RSUD. Pembayarannya sekitar Rp30 juta sampai Rp50 juta," kata Mujib.
BACA JUGA: Pemkot Probolinggo Naikkan Kesejahteraan GTT dan PTT
Mujib menambahkan surat terbuka dugaan pungutan rekrutmen PTT RSUD ditindaklanjuti pihaknya lewat keluarnya surat rekomendasi yang di dalam surat disebut bahwa dugaan pelanggaran itu dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Koordinator aksi, Eko Prasetyo, mengaku bersyukur atas dipenuhinya tuntutan massa yang meminta eks-PTT dipekerjakan kembali dan mengusut dugaan pungutan dalam perekrutan PTT.
“Kami siap mengawal adanya dugaan pungutan itu, dimana saat ini masalah tersebut sudah masuk ranah pihak kepolisian,” katanya.
Aksi massa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Probolinggo tersebut mendapat pengawalan ketat 400 personel petugas gabungan Brimob Polda Jatim, Polres Probolinggo Kota, dan Satpol PP.