Senin, 07 February 2022 13:40 UTC
Sejumlah eks PTT RSUD dr Mohammad Saleh saat berada di halaman Kantor DPRD Kota Probolinggo, Senin 7 Februari 2022. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Sejumlah eks-pegawai tidak tetap (PTT) RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo, mendatangi Kantor DPRD. Mereka menuntut keadilan usai diputus kontrak kerja oleh pihak RS.
Di samping itu mereka sekaligus mengawal rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan eks-PTT, Komisi III DPRD dengan pihak RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo, Senin 7 Februari 2022.
Dalam RDP tersebut, hanya lima perwakilan eks-PTT yang diperbolehkan mengikuti rapat. Selebihnya, hanya diperbolehkan berada di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam aksinya, massa yang berada di luar menyampaikan aspirasinya, kalau kebijakan yang diambil pihak RSUD tidak berperikemanusiaan. Itu karena, dampak pemutusan kontrak kerja membuat mereka kini kebingungan mencari penghasilan.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan dan Teknis RSUD Kota Probolinggo Terima Insentif Rp 945 Juta
"Saya menganggur sudah pak, setelah diputus kontrak kerja. Gak dapat pesangon, gak dapat apa-apa,"ujar Sugihartono, salah seorang eks-PTT yang sebelumnya bekerja sebagai security di RSUD Mohammad Saleh.
Sementara dalam keterangannya saat RDP bersama perwakilan eks PTT dan anggota Komisi III. Plt direktur RSUD dr Abraar HS Kuddah menyebut, apa yang dilakukan sesuai aturan Perwali Nomor 10 Tahun 2014.
Dimana disebutkan, pegawai kontrak yang telah habis masa kontraknya dapat diperpanjang dengan pertimbangan, masih dibutuhkan dan penilaian kinerja minimal bernilai baik. "Dalam mengambil keputusan itu, kami tidak sembarangan. Melainkan ada tahapan, yakni konsultasi dengan dewan pengawas dan Satuan Pengawas Internal RSUD," terang Abraar.
Abrar menegaskan, pemutusan kontrak kerja terhadap para pegawai tidak tetap, juga sudah melalui proses seleksi ujian terlebih dahulu. Dimana melibatkan pihak perguruan tinggi Ubaya dan Unesa Surabaya dalam proses seleksinya.
"Pegawai Honorer atau PTT itu, dibiayai oleh RSUD, bukan oleh pemerintah daerah. Karena jumlah karyawannya overload, maka dilakukanlah kebijakan efisiensi, lewat pemutusan kontrak kerja tenaga honorer,"tutur Abraar
Menindaklanjuti itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto merekomendasikan tiga hal sebagai solusi atas tuntutan eks-PTT, RSUD dr Mohammad Saleh. Diantaranya PTT yang kena pemutusan kontrak kerja, agar dipekerjakan lagi di instansi lainnya.
Lalu direkrut sebagai relawan Covid-19, dengan catatan apabila pandemi Covid-19. "Paling penting RSUD tidak boleh menerima karyawan baru, di luar eks PTT yang telah diputus kontrak kerja, apapun alasannya,”tegasnya.
Sekadar informasi, ada sekitar 128 pegawai tidak tetap (PTT) RSUD dr Mohammad Saleh yang diputus kontrak kerjanya. Itu terhitung, sejak 31 Januari 2022.
Dimana mereka yang diputus kontrak kerja, tak hanya perawat, melainkan juga bagian administrasi, cleaning service hingga security.
