Logo

DPRD Jember Soroti Rumah Dinas Bupati Jember, Diduga Dikunci Atas Perintah Bupati Non-Aktif

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 November 2020 01:40 UTC

DPRD Jember Soroti Rumah Dinas Bupati Jember, Diduga Dikunci Atas Perintah Bupati Non-Aktif

RUMAH DINAS: Suasana Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Jember dengan pejabat Bagian Umum Pemkab.

JATIMNET.COM, Jember - DPRD Jember menyoroti rumah dinas Bupati Jember, Pendopo Wahyawibawagraha yang hingga kini masih terkunci. Padahal, ruangan tersebut semestinya menjadi ruang tamu bagi tamu VVIP bupati sekaligus tempat tinggal bagi bupati Jember. 

Akibat masih dikunci, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurunkan tim khusus ke Jember, gagal membuka ruangan tersebut. “Ini kami heran, karena seharusnya ruangan tersebut untuk menerima tamu VIP bupati. Lalu kenapa beralih fungsi menjadi gudang,” tanya Agusta Jaka Purwana, anggota dewan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi C dan B DPRD pada Senin 2 November 2020. 

Rapat menghadirkan jajaran Bagian Umum Pemkab Jember, selaku penanggung jawab rumah dinas bupati, Agusta pun menceritakan “nasibnya” yang harus menunggu di teras saat DPRD Jember melakukan kunjungan balasan ke Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief pada 5 Oktober 2020 lalu.

Bahwa pada pertemuan diadakan di lantai 2 terdapat tempat yang bisa diakses oleh Agusta. Sebab dirinya yang menggunakan kursi roda akibat operasi untuk menyembuhkan sakit syaraf, ternyata tidak ramah disabilitas.

BACA JUGA:Diduga Terkait Korupsi, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Jember

"Tidak ada akses disabilitas di aset milik Pemkab Jember yang sebelumnya mengklaim ramah disabilitas. Saat itu saya tidak bisa masuk ke ruang tamu karena lantai satu dikunci, jadi harus menunggu di teras luar," cerita Agusta.

Lantai satu Pendopo dikabarkan terkunci sejak bupati Faida cuti untuk kampanye sejak akhir September 2020 lalu. Beredar isu bahwa lantai 1 pendopo dikunci karena disana menyimpan barang bantuan dari pihak swasta untuk penanganan Covid-19 di Jember. Penguncian tersebut, dikabarkan atas perintah bupati (non-aktif), Faida.  

“Apa benar seperti itu ? Sampai BPK saja tidak bisa masuk ke sana. Pegawai BPK kemarin hanya mengintip dari jendela seperti maling,” tanya David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember, saat mengkonfirmasi kepada jajaran para pejabat Bagian Umum Pemkab Jember.

Isu bahwa lantai 1 Pendopo masih dikunci, dibenarkan oleh Bagian Umum Pemkab Jember. Namun, barang bantuan tersebut saat ini sudah berada di tangan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember selaku pelaksana penganan dampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Hindari Risiko Hukum, Plt Bupati Jember Hentikan Sementara Belanja APBD 2020

“Isu bahwa di sana disimpan bantuan, memang benar adanya. Sampai sekarang juga masih dikunci. Tetapi, barang bantuannya sudah diinvetarisir oleh BPBD,” jawab Adhy Widiyanto, Kasubag TU Kabag Umum Pemkab Jember yang hadir mewakili atasannya.

Mendapat jawaban itu, anggota DPRD Jember kemudian meminta agar lantai satu bisa dibuka, untuk memastikan klaim bahwa bantuan sudah tidak disimpan di pendopo. “Kalau tidak boleh membuka untuk mengeceknya, jangan salahkan jika ada prasangka bahwa ada bantuan yang disembunyikan di sana,” ucap David.

Mendapat permintaan itu, Adhy mengaku tidak berani membuka lantai satu yang biasanya memang selalu terbuka. Sebab, ia harus menghubungi terlebih dahulu atasannya, yakni Danang Andriasmara, Kabag Umum Pemkab Jember yang saat ini sedang izin sakit. “Saya tidak berani (menghubungi) karena Pak Danang lagi izin sakit,” jawab Adhi.

Mendapat jawaban itu, David lalu mengkonfirmasi kabar bahwa Kabag Umum Pemkab Jember menolak perintah Plt Bupati Jember, untuk membuka pintu lantai satu pendopo. Sebab, hal itu perintah dari bupati (non-aktif), Faida.

BACA JUGA: Anggaran Covid-19 di Jember Dinilai Tak Transparan, DPRD Usulkan Bentuk Pansus

“Saya tahu sendiri, karena saat Plt Bupati Pak Muqit menelpon Pak Danang, saya ada disamping Pak Bupati. Saat itu, Pak Bupati meminta Kabag Umum agar membantu BPK dan DPRD untuk mengecek ruangan lantai 1 pendopo. Saat melalui telpon, Pak Danang bilang kepada Pak Plt Bupati bahwa di sana ada ruang kerjanya drg Abdul Rochim, suami Faida. Sebenarnya saya ingin konfirmasi langsung ke Pak Danang, tapi dia tidak hadir saat ini,” tutur politikus Partai Nasdem ini. 

David juga mempertanyakan kabar, bahwa kunci rumah dinas bupati berada dalam penguasaan pegawai Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS), berinisial S. RSBS merupakan rumah sakit milik keluarga bupati (non-aktif) Faida. “Ibu S ini sebenarnya siapa? Apa benar orang kepercayaan Bupati Faida sekaligus pegawai RSBS? Kenapa bisa memegang kunci,” lanjut David.

Kabar itu dibenarkan oleh Bagian Umum Pemkab Jember. Namun Adhy tidak menjawab soal kabar bahwa suami bupati Faida, drg Abdul Rochim, berkantor di pendopo meski sang istri sudah cuti. “Iya benar kunci dipegang Mbak S. Dia pegawai RS Bina Sehat merangkap sebagai sukwan,” jawab Adhy.

Jawaban Bagian Umum Pemkab Jember itu memicu kritik tajam dari sejumlah anggota DPRD. “Aneh sekali pemkab ini. Selevel Kabag berani melawan seperti itu kepada Plt Bupati,” tutur David.

“Ini lucu, kepentingan pribadi bisa di bawa ke institusi. Bu faida sudah cuti, tapi anak buahnya masih setia pada bupati yang sudah cuti,” sindir Agusta Jawa Purwana, anggota DPRD Jember.