Logo

DPRD Jatim Pertanyakan Kelanjutan Bank Jatim Syariah

Reporter:,Editor:

Selasa, 09 July 2019 08:57 UTC

DPRD Jatim Pertanyakan Kelanjutan Bank Jatim Syariah

Foto: Ilustrasi/Bank Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi C DPRD Jawa Timur segera memanggil Bank Jatim untuk memastikan kelanjutan spin off Bank Jatim Syariah. Pasalnya, hingga sekarang kelanjutan pembahasan Bank Jatim Syariah seolah jalan di tempat.

Padahal target semula, pendirian Bank Jatim Syariah sebagai badan usaha syariah (BUS) selesai 2019. Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah mengakui, proses pendirian BUMD tidak semudah pendirian usaha-usaha seperti yang lainya.

Anik pun memahami keinginan Gubernur Jatim, Khofifah untuk memundurkan pengesahan BUS. Itu karena diperlukan pencermatan yang lebih hati-hati atau anlisa bisnis tepat. "Kami bisa memahami, jika Bu Khofifah selaku gubernur bersikap dan bertindak hati-hati agar tidak terjadi yang tidak kita inginkan," ujar Anik melalui keterangan resminya, Selasa 9 Juni 2019.

BACA JUGA: OJK Nilai Porsi Dana Kelolaan Reksadana Syariah Masih Rendah

Menurut analisa Anik, untuk bisa spin off dari Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi BUS harus mendapatkan dua izin prinsip dan izin usaha.

Selain mendapatkan dua izin, lanjut politisi PKB itu, butuh modal minimal Rp 1 triliun lebih karena telah masuk buku dua. Beberapa saat lalu disepakati, Rp 500 milliar dari Bank Jatim, dan Rp 525 milliar penyertaan modal dari Pemprov dalam dua termin.

Termin pertama Rp 200 milliar dimasukkan dalam APBD 2019, dan sisanya dialokasikan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). "Mengingat ijin prinsip belum keluar, sedangkan Rp 325 miliar direncanakan akan diplot di PAK 2019 ini.  Namun 21 Mei 2019 lalu ada surat dari Bank Jatim untuk sementara ditunda karena kepengurusan belum selesai," jelasnya.

BACA JUGA: Laporan Penipuan Berkedok Investasi Terus Naik

Tidak hanya itu, Anik melihat, kondisi rasio keuangan UUS Bank Jatim belum sehat. Sedangkan untuk bisa spin off keuangan bank harus sehat. Dengan begitu kekurangan Rp 325 miliar tidak mungkin diberikan lewat PAK 2019 ini. "Karenanya, alam waktu dekat ini, komisi C akan mengundang Bank Jatim, untuk membahas tentang hal ini," ungkapnya.